Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
3.M.YUANSYAH PUTRA,SH
RUFLAN HADI BIN MAT ALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 272/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3099/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
3M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUFLAN HADI BIN MAT ALI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa RUFLAN HADI Bin MAT ALI (ALM) pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pasar Pagi Lk. IV RT.033/RW.013, Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Korban DONI MARYONO Bin SANDRIN (Alm) bertemu dengan terdakwa di Jl. Pasar Pagi yang dimana pada saat itu Saksi Korban DONI dan terdakwa saling pandang dengan cara melotot, lalu ketika Saksi Korban DONI melewati pintu rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Pagi Lk. IV RT.033/RW.013, Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Kab. Banyuasin sedang terbuka Saksi Korban DONI diteriaki oleh terdakwa dengan mengatakan “hoi don ngapo kau jeliti (melotot) aku” namun mendengar kalimat tersebut Saksi Korban DONI tidak menghiraukan dan dipulang kerumah. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB Saksi Korban DONI kembali mendatangi rumah terdakwa dengan berkata “ngapo kau manggil-manggil pake” sehingga terjadi perdebatan antara Saksi DONI dan terdakwa sehingga terdakwa tiba-tiba mengambil dirigen berwarna merah yang berisikan air keras (cairan asam sulfat) dan langsung menyiramkannya ke arah muka Saksi Korban DONI yang berada di depan rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Saksi Korban DONI langsung berlari pulang kerumahnya yang berjarak 6-8 meter dari rumah terdakwa dan sesampainya dirumah tepatnya diteras berkata kepada istrinya yaitu Saksi Korban DESI RATNA SARI Binti SUPRIYADI dengan mengatakan “tolongi aku..ngapo muko aku panas” lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk membersihkan siraman air keras tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, melihat kejadian tersebut Saksi Korban DESI berteriak dari rumahnya yang berjarak 6-8 meter dari rumah terdakwa dengan berkata “tebuang kau pakde, kau lah nyiram laki aku” lalu mendengar teriakan tersebut terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban DONI dan Saksi Korban DESI sembari membawa senjata tajam berupa egerek dan dirigen yang berisikan sisa cairan air keras tersebut lalu terdakwa langsung menyiramkannya kearah tangan kiri Saksi Korban DESI dari jarak sekitar 2 (dua) meter. Kemudian Saksi Korban DESI berteriak meminta tolong untuk meminta bantuan lalu pada waktu yang bersamaan terdakwa mengayunkan senjata tajam berjenis egerek tersebut ke arah Saksi Korban DESI, merasa terancam dan ketakutan Saksi Korban DESI langsung masuk ke dalam rumah dan menutup pintu namun terdakwa sempat mendorong paksa pintu rumah kedua Saksi Korban namun tidak berhasil, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah kedua Saksi Korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DONI MARYONO Bin SANDRIN (Alm) mengalami luka berat, yang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : HK.04.01/DXVIII.1.19/VK060/2026 dan No. Rekam Medis : 1000040592 tanggal 4 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Kristina Sihaloho, M.Ked. (For), Sp.FM selaku DPJP Forensik dan Medikolegal RS Mohammad Hoesin, ditemukan :

Hasil pemeriksaan :

Luka bakar kimia derajat satu yang mengenai wajah sisi kanan, tengkuk leher, kedua lengan, dan luka bakar kimia derajat dua yang mengenai wajah sampai dengan leher kiri, dada sampai perut, dengan total luas luka bakar kimia adalah tiga puluh enam persen dari luas permukaan tubuh.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang laki-laki dengan inisial Tn. DM berusia 43 (empat puluh tiga) tahun dengan penjelasan sesuai hasil pemeriksaan diatas.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DESI RATNA SARI Binti SUPRIYADI mengalami luka berat, yang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/061/VER-HRSUD-BA/2026 tanggal 18 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Retno Julianingrum selaku Dokter Pemeriksa RSUD Banyuasin, ditemukan :

Hasil pemeriksaan :

Pada lengan kiri bawah bagian luar tampak tiga luka yang sudah mengalami proses penyembuhan berupa jaringan parut berwarna merah muda, berbentuk tidak beraturan, memanjang, dengan masing-masing ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tujuh sentimeter kali satu sentimeter, dan sepuluh sentimeter kali sentimeter, permukaan sedikit meninggi dari kulit sekitar, tepi tidak beraturan, batas tegas.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan pasien perempuan WNI berumur 33 (tiga puluh tiga) tahun, ditemukan luka yang sudah mengalami proses penyembuhan pada lengan kiri bagian luar yang diduga disebabkan cairan kimia.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa RUFLAN HADI Bin MAT ALI (ALM) pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026   sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pasar Pagi Lk. IV RT.033/RW.013, Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Korban DONI MARYONO Bin SANDRIN (Alm) bertemu dengan terdakwa di Jl. Pasar Pagi yang dimana pada saat itu Saksi Korban DONI dan terdakwa saling pandang dengan cara melotot, lalu ketika Saksi Korban DONI melewati pintu rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Pagi Lk. IV RT.033/RW.013, Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Kab. Banyuasin sedang terbuka Saksi Korban DONI diteriaki oleh terdakwa dengan mengatakan “hoi don ngapo kau jeliti (melotot) aku” namun mendengar kalimat tersebut Saksi Korban DONI tidak menghiraukan dan dipulang kerumah. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB Saksi Korban DONI kembali mendatangi rumah terdakwa dengan berkata “ngapo kau manggil-manggil pake” sehingga terjadi perdebatan antara Saksi DONI dan terdakwa sehingga terdakwa tiba-tiba mengambil dirigen berwarna merah yang berisikan air keras (cairan asam sulfat) dan langsung menyiramkannya ke arah muka Saksi Korban DONI yang berada di depan rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Saksi Korban DONI langsung berlari pulang kerumahnya yang berjarak 6-8 meter dari rumah terdakwa dan sesampainya dirumah tepatnya diteras berkata kepada istrinya yaitu Saksi Korban DESI RATNA SARI Binti SUPRIYADI dengan mengatakan “tolongi aku..ngapo muko aku panas” lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk membersihkan siraman air keras tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, melihat kejadian tersebut Saksi Korban DESI berteriak dari rumahnya yang berjarak 6-8 meter dari rumah terdakwa dengan berkata “tebuang kau pakde, kau lah nyiram laki aku” lalu mendengar teriakan tersebut terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban DONI dan Saksi Korban DESI sembari membawa senjata tajam berupa egerek dan dirigen yang berisikan sisa cairan air keras tersebut lalu terdakwa langsung menyiramkannya kearah tangan kiri Saksi Korban DESI dari jarak sekitar 2 (dua) meter. Kemudian Saksi Korban DESI berteriak meminta tolong untuk meminta bantuan lalu pada waktu yang bersamaan terdakwa mengayunkan senjata tajam berjenis egerek tersebut ke arah Saksi Korban DESI, merasa terancam dan ketakutan Saksi Korban DESI langsung masuk ke dalam rumah dan menutup pintu namun terdakwa sempat mendorong paksa pintu rumah kedua Saksi Korban namun tidak berhasil, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah kedua Saksi Korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DONI MARYONO Bin SANDRIN (Alm) mengalami luka berat, yang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : HK.04.01/DXVIII.1.19/VK060/2026 dan No. Rekam Medis : 1000040592 tanggal 4 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Kristina Sihaloho, M.Ked. (For), Sp.FM selaku DPJP Forensik dan Medikolegal RS Mohammad Hoesin, ditemukan :

Hasil pemeriksaan :

Luka bakar kimia derajat satu yang mengenai wajah sisi kanan, tengkuk leher, kedua lengan, dan luka bakar kimia derajat dua yang mengenai wajah sampai dengan leher kiri, dada sampai perut, dengan total luas luka bakar kimia adalah tiga puluh enam persen dari luas permukaan tubuh.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang laki-laki dengan inisial Tn. DM berusia 43 (empat puluh tiga) tahun dengan penjelasan sesuai hasil pemeriksaan diatas.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DESI RATNA SARI Binti SUPRIYADI mengalami luka berat, yang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/061/VER-HRSUD-BA/2026 tanggal 18 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Retno Julianingrum selaku Dokter Pemeriksa RSUD Banyuasin, ditemukan :

Hasil pemeriksaan :

Pada lengan kiri bawah bagian luar tampak tiga luka yang sudah mengalami proses penyembuhan berupa jaringan parut berwarna merah muda, berbentuk tidak beraturan, memanjang, dengan masing-masing ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tujuh sentimeter kali satu sentimeter, dan sepuluh sentimeter kali sentimeter, permukaan sedikit meninggi dari kulit sekitar, tepi tidak beraturan, batas tegas.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan pasien perempuan WNI berumur 33 (tiga puluh tiga) tahun, ditemukan luka yang sudah mengalami proses penyembuhan pada lengan kiri bagian luar yang diduga disebabkan cairan kimia.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

 

Atau

 

KETIGA

------ Bahwa terdakwa RUFLAN HADI Bin MAT ALI (ALM) pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026   sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pasar Pagi Lk. IV RT.033/RW.013, Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Korban DONI MARYONO Bin SANDRIN (Alm) bertemu dengan terdakwa di Jl. Pasar Pagi yang dimana pada saat itu Saksi Korban DONI dan terdakwa saling pandang dengan cara melotot, lalu ketika Saksi Korban DONI melewati pintu rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Pagi Lk. IV RT.033/RW.013, Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Kab. Banyuasin sedang terbuka Saksi Korban DONI diteriaki oleh terdakwa dengan mengatakan “hoi don ngapo kau jeliti (melotot) aku” namun mendengar kalimat tersebut Saksi Korban DONI tidak menghiraukan dan dipulang kerumah. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB Saksi Korban DONI kembali mendatangi rumah terdakwa dengan berkata “ngapo kau manggil-manggil pake” sehingga terjadi perdebatan antara Saksi DONI dan terdakwa sehingga terdakwa tiba-tiba mengambil dirigen berwarna merah yang berisikan air keras (cairan asam sulfat) dan langsung menyiramkannya ke arah muka Saksi Korban DONI yang berada di depan rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Saksi Korban DONI langsung berlari pulang kerumahnya yang berjarak 6-8 meter dari rumah terdakwa dan sesampainya dirumah tepatnya diteras berkata kepada istrinya yaitu Saksi Korban DESI RATNA SARI Binti SUPRIYADI dengan mengatakan “tolongi aku..ngapo muko aku panas” lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk membersihkan siraman air keras tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, melihat kejadian tersebut Saksi Korban DESI berteriak dari rumahnya yang berjarak 6-8 meter dari rumah terdakwa dengan berkata “tebuang kau pakde, kau lah nyiram laki aku” lalu mendengar teriakan tersebut terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban DONI dan Saksi Korban DESI sembari membawa senjata tajam berupa egerek dan dirigen yang berisikan sisa cairan air keras tersebut lalu terdakwa langsung menyiramkannya kearah tangan kiri Saksi Korban DESI dari jarak sekitar 2 (dua) meter. Kemudian Saksi Korban DESI berteriak meminta tolong untuk meminta bantuan lalu pada waktu yang bersamaan terdakwa mengayunkan senjata tajam berjenis egerek tersebut ke arah Saksi Korban DESI, merasa terancam dan ketakutan Saksi Korban DESI langsung masuk ke dalam rumah dan menutup pintu namun terdakwa sempat mendorong paksa pintu rumah kedua Saksi Korban namun tidak berhasil, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah kedua Saksi Korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DONI MARYONO Bin SANDRIN (Alm) mengalami luka berat, yang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : HK.04.01/DXVIII.1.19/VK060/2026 dan No. Rekam Medis : 1000040592 tanggal 4 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Kristina Sihaloho, M.Ked. (For), Sp.FM selaku DPJP Forensik dan Medikolegal RS Mohammad Hoesin, ditemukan :

Hasil pemeriksaan :

Luka bakar kimia derajat satu yang mengenai wajah sisi kanan, tengkuk leher, kedua lengan, dan luka bakar kimia derajat dua yang mengenai wajah sampai dengan leher kiri, dada sampai perut, dengan total luas luka bakar kimia adalah tiga puluh enam persen dari luas permukaan tubuh.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang laki-laki dengan inisial Tn. DM berusia 43 (empat puluh tiga) tahun dengan penjelasan sesuai hasil pemeriksaan diatas.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DESI RATNA SARI Binti SUPRIYADI mengalami luka berat, yang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/061/VER-HRSUD-BA/2026 tanggal 18 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Retno Julianingrum selaku Dokter Pemeriksa RSUD Banyuasin, ditemukan :

Hasil pemeriksaan :

Pada lengan kiri bawah bagian luar tampak tiga luka yang sudah mengalami proses penyembuhan berupa jaringan parut berwarna merah muda, berbentuk tidak beraturan, memanjang, dengan masing-masing ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tujuh sentimeter kali satu sentimeter, dan sepuluh sentimeter kali sentimeter, permukaan sedikit meninggi dari kulit sekitar, tepi tidak beraturan, batas tegas.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan pasien perempuan WNI berumur 33 (tiga puluh tiga) tahun, ditemukan luka yang sudah mengalami proses penyembuhan pada lengan kiri bagian luar yang diduga disebabkan cairan kimia.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

 

Atau

 

KEEMPAT

------ Bahwa terdakwa RUFLAN HADI Bin MAT ALI (ALM) pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026   sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pasar Pagi Lk. IV RT.033/RW.013, Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Korban DONI MARYONO Bin SANDRIN (Alm) bertemu dengan terdakwa di Jl. Pasar Pagi yang dimana pada saat itu Saksi Korban DONI dan terdakwa saling pandang dengan cara melotot, lalu ketika Saksi Korban DONI melewati pintu rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Pagi Lk. IV RT.033/RW.013, Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Kab. Banyuasin sedang terbuka Saksi Korban DONI diteriaki oleh terdakwa dengan mengatakan “hoi don ngapo kau jeliti (melotot) aku” namun mendengar kalimat tersebut Saksi Korban DONI tidak menghiraukan dan dipulang kerumah. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB Saksi Korban DONI kembali mendatangi rumah terdakwa dengan berkata “ngapo kau manggil-manggil pake” sehingga terjadi perdebatan antara Saksi DONI dan terdakwa sehingga terdakwa tiba-tiba mengambil dirigen berwarna merah yang berisikan air keras (cairan asam sulfat) dan langsung menyiramkannya ke arah muka Saksi Korban DONI yang berada di depan rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Saksi Korban DONI langsung berlari pulang kerumahnya yang berjarak 6-8 meter dari rumah terdakwa dan sesampainya dirumah tepatnya diteras berkata kepada istrinya yaitu Saksi Korban DESI RATNA SARI Binti SUPRIYADI dengan mengatakan “tolongi aku..ngapo muko aku panas” lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk membersihkan siraman air keras tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, melihat kejadian tersebut Saksi Korban DESI berteriak dari rumahnya yang berjarak 6-8 meter dari rumah terdakwa dengan berkata “tebuang kau pakde, kau lah nyiram laki aku” lalu mendengar teriakan tersebut terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban DONI dan Saksi Korban DESI sembari membawa senjata tajam berupa egerek dan dirigen yang berisikan sisa cairan air keras tersebut lalu terdakwa langsung menyiramkannya kearah tangan kiri Saksi Korban DESI dari jarak sekitar 2 (dua) meter. Kemudian Saksi Korban DESI berteriak meminta tolong untuk meminta bantuan lalu pada waktu yang bersamaan terdakwa mengayunkan senjata tajam berjenis egerek tersebut ke arah Saksi Korban DESI, merasa terancam dan ketakutan Saksi Korban DESI langsung masuk ke dalam rumah dan menutup pintu namun terdakwa sempat mendorong paksa pintu rumah kedua Saksi Korban namun tidak berhasil, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah kedua Saksi Korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DONI MARYONO Bin SANDRIN (Alm) mengalami luka berat, yang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : HK.04.01/DXVIII.1.19/VK060/2026 dan No. Rekam Medis : 1000040592 tanggal 4 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Kristina Sihaloho, M.Ked. (For), Sp.FM selaku DPJP Forensik dan Medikolegal RS Mohammad Hoesin, ditemukan :

Hasil pemeriksaan :

Luka bakar kimia derajat satu yang mengenai wajah sisi kanan, tengkuk leher, kedua lengan, dan luka bakar kimia derajat dua yang mengenai wajah sampai dengan leher kiri, dada sampai perut, dengan total luas luka bakar kimia adalah tiga puluh enam persen dari luas permukaan tubuh.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang laki-laki dengan inisial Tn. DM berusia 43 (empat puluh tiga) tahun dengan penjelasan sesuai hasil pemeriksaan diatas.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DESI RATNA SARI Binti SUPRIYADI mengalami luka berat, yang berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/061/VER-HRSUD-BA/2026 tanggal 18 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Retno Julianingrum selaku Dokter Pemeriksa RSUD Banyuasin, ditemukan :

Hasil pemeriksaan :

Pada lengan kiri bawah bagian luar tampak tiga luka yang sudah mengalami proses penyembuhan berupa jaringan parut berwarna merah muda, berbentuk tidak beraturan, memanjang, dengan masing-masing ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter, tujuh sentimeter kali satu sentimeter, dan sepuluh sentimeter kali sentimeter, permukaan sedikit meninggi dari kulit sekitar, tepi tidak beraturan, batas tegas.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan pasien perempuan WNI berumur 33 (tiga puluh tiga) tahun, ditemukan luka yang sudah mengalami proses penyembuhan pada lengan kiri bagian luar yang diduga disebabkan cairan kimia.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya