Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Pkb Yansa gustian HENDRI BIN JUMAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/141.a/XI/2025/RES.1.8./Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yansa gustian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI BIN JUMAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Perkara Pidana yang terjadi : -------------------------------------------------------------------------

 

-------- Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 05.30 Wib di Kebun PT. Agro Palindo Sakti (APS) Blok 410 Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ringan yang  dilakukan oleh pelaku HENDRI BIN JUMAK terhadap korban PT. Agro Palindo Sakti dengan cara pelaku datang ke Kebun PT. APS Blok 410 Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin kemudian pelaku langsung mengambil 6 tandan buah kelapa sawit dan langsung memuat buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut kedalam keruntung yang terletak diatasa sepeda motor miliknya, pada saat pelaku sedang memuat buah kelapa sawit tersebut datang pihak keamanan PT. APS, melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri meninggalkan buah kelapa sawit hasil curian dan sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 6 buah kelapa sawit dengan berat 78 Kg dan mengalami kerugian sebesar Rp.264.800,- (dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya