| Petitum |
Dalam Provisi
-Menunda pelaksanaan Eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
Dalam Pokok Perkara
1.Menerima dan mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya
2.Menyatakan Terbantah adalah merupakan pembeli yang tidak beritikad baik
3.Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya dengan Luas Bangunan Panjang 11 M dan Lebar 8 M yang terletak dahulu di Rt.02 Dusun IV Desa kenten Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin sekarang di Jalan Talang Keramat Rt.01 Rw.01 Kelurahan Sei Sedapat Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dengan ukuran + 13.100 M2 sesuai dengan Surat Pengakuan Hak tertanggal 25 Februari 1995 dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan Talang Keramat
-Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah usaha tuliat
-Sebelah Selatan: berbatasan dengan hutan belukar
-Sebelah Barat : berbatasan dengan usaha Nurdin
Adalah Sah milik Para Pembantah
4.Menyatakan perbuatan Terbantah yang telah menyerobot tanah milik Pembantah secara keseluruhan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum
5.Menghukum Terbantah untuk membayar kerugian Materil Pembantah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
6.Menghukum Terbantah untuk membayar kerugian Imateril Pembantah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
7.Menyatakan putusan Perkara Perdata nomor perkara 45/Pdt.G/2022/PN.Pkb jo Putusan Pengadilan Tinggi No.89/PDT/2023/PT.PLG jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 312 K/Pdt/2024 tertanggal 28 Februari 2024 tidak mempunyai hukum mengikat
8.Menyatakan hukum putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi
9.Membebankan kepada Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ex aquo et bono, |