| Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
----- Bahwa terdakwa ABDUL MALEK KAMARULLAH Bin MARDANI, pada hari Rabu tanggal 27 bulan Desember Tahun 2025 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Palembang-Betung KM 12 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bermula pada hari rabu tanggal 26 november 2025, Terdakwa yang pada saat itu sedang liburan di Provinsi Aceh Tengah, mengalami musibah banjir bandang selama 8 (delapan) hari. Setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak dapat pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh karena akses jalan putus. Kemudian,pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) dan berkata ingin ke Kota Medan dan diminta oleh Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) untuk menuju ke GS Homestay apabila sudah sampai di Kota Medan. Terdakwa segera menuju Kota Medan dengan moda transportasi pesawat. Sesampainya Terdakwa di Kota Medan dan menuju ke GS Homestay, Terdakwa memesan kamar dan tinggal bersama Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA). Saat menginap di penginapan tersebut, Terdakwa juga sempat bertemu dengan teman-teman Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) yaitu Sdr. APEK (DPO), Sdr. FANI (DPO), Sdr. FAHMI (DPO), Sdri. ZATIN (DPO), dan pacarnya Sdr. FANI (DPO). Terdakwa juga diajak oleh Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) ke diskotik dimana Terdakwa bertemu dengan anak buah Sdr. APEK (DPO) yaitu Sdr. FANI (DPO), Sdr. JOL (DPO), Sdr. OMBALA (DPO), dan Sdr. RB (DPO);
- Bahwa Pada hari senin tanggal 15 desember 2025 sekira pukul 14.00 wib pada saat itu Terdakwa yang sedang berada di kamar didatangi oleh Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) baru kembali dari Jakarta setelah mengantarkan narkotika jenis sabu bersama Sdr. AZIZ (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa ”NANTI ADA TRIP LAGI TANGGAL 25, BAGAIMANA KAMU MAU IKUT NGAK”, yang dijawab oleh Terdakwa, “JANGAN DULU LAH MIKIR MIKIR DULU LAH SOAL ITU MASIH BELUM SANGGUP KE ARAH KESITU” Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) berkata “IYA UDAH OKE LAH NANTI MISALNYA MAU KERJAAN ADA KOK TINGGAL NGOMONG AJA” Terdakwa pun menjawab “IYA OKE NANTI KALAU SAYA SUDAH SIAPA SAYA KABARI”;
- Bahwa Pada hari sabtu tanggal 20 desember 2025 sekira pukul 20.00 wib Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) kembali menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut pergi menemaninya di tanggal 25 Desember 2025, yang dijawab oleh Terdakwa “JANGAN DULU LAH MIKIR MIKIR DULU” Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) berkata, “MIKIR MIKIR APA” Terdakwa menjawab “JANUARI SAYA MAU BALIK KE JAKARTA MENDING DI KOSTAN AJA LAGI MALES MAU KEMANA-MANA” Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) berkata lagi, “IYA UDAH OKE LAH MIKIR MIKIR LAGI AJA DULU” yang dijawab kembali oleh Terdakwa, “IYA OKE ENTAR KALAU SAYA UDAH YAKIN SAYA KABARI”;
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 24 desember 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa yang sedang berada di kost didatangi oleh Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) dan kembali menawarkan kepada Terdakwa untuk menemaninya pergi mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Palembang dan Kota Jakarta yang disepakati oleh Terdakwa dengan menerima uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) apabila telah selesai mengantar narkotika jenis sabu tersebut. Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) berkata, “DUA HARI KE PALEMBANG SAMA KE JAKARTA TERUS LANGSUNG BALIK, NGAK CAPEK KOK TENANG AJA KALAU NGAK SANGGUP NYETIR BIAR AKU AJA YANG NYETIR KAMU TEMANI AKU AJA AMAN KOK DIJALAN, TAPI JANGAN BAWA HP PRIBADI AKU JUGA NGAK BAWA HP PRIBADI, NANTI KITA BELI HP BARU AJA”. Terdakwa pun menjawab “OK, GINI KITA NGOMONGNYA PAIT PAIT AJA DULU KALAU MISALNYA TERJADI SESUATU DIJALAN SIH BOS (KO APEK (DPO) TANGGUNG JAWAB NGAK” dan dijawab kembali Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA), “TANGGUNG JAWAB PASTINYA SEBISANYA IA USAHAI KALAU TERJADI SESUATU” Terdakwa pun berkata, ”IYA UDAH OKE KAPAN KITA BERANGKAT”. Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) menjawab, “NANTI MALAM JAM DUA BELAS ATAU JAM SATUAN”. Terdakwa pun setuju;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB, bertempat di sebuah rumah kost, Terdakwa didatangi oleh Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) yang kemudian mengajak Terdakwa untuk membawa pakaian secukupnya dan menaruhnya ke dalam koper dengan tujuan mengambil sebuah mobil di daerah Setia Budi. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) berangkat menuju daerah Setia Budi dengan menggunakan jasa transportasi mobil Grab. Sekira kurang lebih enam menit perjalanan, keduanya tiba di lokasi tempat mobil dimaksud berada. Sesampainya di lokasi, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) terlebih dahulu turun dari mobil Grab, sementara Terdakwa menunggu di dalam kendaraan;
- Bahwa Terdakwa melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal keluar dari dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi B 1260 WIW, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK098876 dan Nomor Mesin 2NR4C72212, kemudian menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia). Setelah menyerahkan kunci, orang yang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan lokasi dengan berboncengan sepeda motor bersama orang lain;
- Bahwa selanjutnya Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) memberi isyarat kepada Terdakwa untuk turun dari mobil Grab dan membawa koper berisi pakaian. Terdakwa kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Rush warna putih Nomor Polisi B 1260 WIW tersebut bersama Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia), dimana yang mengemudikan kendaraan tersebut adalah Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia);
- Bahwa dalam perjalanan, setelah selesai mengisi bahan bakar minyak, Terdakwa menanyakan mengenai tempat penyimpanan barang berupa narkotika jenis sabu, dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) memberitahukan bahwa barang tersebut biasanya disimpan di bagian pintu tengah atau pintu belakang kendaraan;
- Bahwa selanjutnya Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) mengajak Terdakwa singgah di Indomaret untuk membeli makanan, minuman, dan rokok sebagai bekal perjalanan. Pada saat itu Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) menyampaikan bahwa terdapat uang jalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari seseorang bernama Ko Apek (DPO), namun baru ditarik sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa kemudian perjalanan dilanjutkan, dan setibanya di exit tol Kisaran, Terdakwa menggantikan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) untuk mengemudikan kendaraan tersebut. Pada saat itu Terdakwa diberitahukan bahwa apabila terdapat panggilan telepon dari Ko Apek (DPO) dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) dalam keadaan tertidur, maka Terdakwa diminta untuk menerima panggilan tersebut;
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, saudara KO APEK (DPO) melakukan panggilan telepon kepada Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia). Oleh karena pada saat itu Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) sedang tertidur, maka Terdakwa yang menerima panggilan tersebut. Dalam pembicaraan tersebut, KO APEK (DPO) menanyakan posisi perjalanan dan keadaan keamanan, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa perjalanan telah berada di wilayah Bagan Batu dan dalam keadaan aman;
- Bahwa tidak lama kemudian, saudari ZATIN (DPO) juga melakukan panggilan telepon dan menanyakan keberadaan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia), yang dijawab oleh Terdakwa bahwa yang bersangkutan sedang tertidur, dan percakapan tersebut selanjutnya berakhir. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) sempat singgah untuk makan, dan setelah selesai makan, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) kembali mengemudikan mobil, sementara Terdakwa beristirahat;
- Bahwa setibanya di Kabupaten Duri, Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) kembali singgah untuk makan serta membeli pakaian, dimana Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) membeli 1 (satu) helai kaos dan 1 (satu) helai celana jeans panjang, sedangkan Terdakwa membeli 1 (satu) helai celana jeans pendek. Selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan dari pintu tol Duri menuju Pekanbaru Kota;
- Bahwa setelah keluar dari gerbang exit tol Pekanbaru Kota, Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) beristirahat di pinggir jalan kurang lebih selama 1 (satu) jam. Kemudian KO APEK (DPO) kembali melakukan panggilan telepon yang diterima oleh Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia). Berdasarkan yang didengar oleh Terdakwa, KO APEK (DPO) kembali menanyakan posisi dan keadaan keamanan perjalanan, dan dijawab bahwa dalam keadaan aman serta hendak beristirahat sejenak.
- Bahwa setelah itu perjalanan kembali dilanjutkan dengan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan serta melakukan pengisian bahan bakar minyak di suatu SPBU yang tidak diketahui secara pasti lokasinya. Selanjutnya kendaraan kembali dikemudikan oleh Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia), sementara Terdakwa beristirahat.
- Bahwa sebelum memasuki wilayah Provinsi Jambi, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa KO APEK (DPO) telah kembali mentransfer uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga keduanya mencari layanan BRILink untuk melakukan penarikan uang. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) singgah di BRILink dan melakukan penarikan uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian kembali singgah di Indomaret untuk membeli makanan, minuman, dan rokok. Setelah itu perjalanan kembali dilanjutkan dengan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) telah berada di wilayah Kota Jambi dan selanjutnya melanjutkan perjalanan melalui jalan tol menuju perbatasan antara Kota Jambi dengan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, saudara KO APEK (DPO) kembali melakukan panggilan telepon yang diterima oleh Terdakwa, dimana KO APEK (DPO) menanyakan posisi perjalanan dan dijawab oleh Terdakwa bahwa kendaraan sudah hendak keluar dari tol Jambi. Selanjutnya KO APEK (DPO) mengingatkan agar berhati-hati dalam perjalanan.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) keluar dari gerbang exit tol Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah keluar tol tersebut, Terdakwa meminta kepada Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) untuk bergantian mengemudikan kendaraan.
- Bahwa dalam perjalanan selanjutnya, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) sempat singgah di sebuah konter untuk membeli kartu paket data serta melakukan penarikan uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian melanjutkan kembali perjalanan menuju tujuan berikutnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) singgah di Indomaret yang beralamat di wilayah Serong, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin untuk membeli makanan, minuman, rokok, dan buah anggur.
- Bahwa setelah selesai berbelanja, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) meminta Terdakwa untuk mengemudikan mobil Toyota Rush warna putih Nomor Polisi B 1260 WIW, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK098876 dan Nomor Mesin 2NR4C72212, karena yang bersangkutan hendak berkomunikasi dengan saudara KO APEK (DPO).
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa berdasarkan perintah KO APEK (DPO), mereka diperintahkan untuk singgah ke Rumah Sakit Hermina guna menurunkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) kilogram, dan selanjutnya kendaraan tersebut akan diparkirkan di Rumah Sakit Hermina sebagaimana arahan dari KO APEK (DPO).
- Bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut, sekira pukul 00.10 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD meninggal dunia, sedangkan Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) dibawa oleh pihak kepolisian ke RSMH Palembang guna mendapatkan pertolongan pertama. Setelah Terdakwa sadar, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Banyuasin dan dibawa kembali ke tempat kejadian kecelakaan lalu lintas pada pukul 09.45 WIB untuk menyaksikan serta diperlihatkan barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih Nomor Polisi B 1260 WIW, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK098876 dan Nomor Mesin 2NR4C72212, ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus warna biru bertuliskan “FRENCH 1881” yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 24.280 (dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh) gram, dengan rincian sebagai berikut:
• 12 (dua belas) bungkus ditemukan di dalam body belakang sebelah kiri;
• 8 (delapan) bungkus ditemukan di dalam body belakang sebelah kanan;
• 2 (dua) bungkus ditemukan di dalam body pintu belakang kendaraan tersebut.
- Bahwa selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang berada di kursi depan sebelah kiri di dalam kendaraan, serta 1 (satu) helai celana jeans pendek yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Banyuasin, kemudian Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis serta dilakukan pemeriksaan awal dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5006 /NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik warna biru bertuliskan ”FRENCH” masing-masing berisikan Kristal - kristal putih dengan berat netto keseluruhan 21.962,86 (dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua koma delapan enam) gram sisa lab 21.961,86 (dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh satu koma delapan enam) gram dalam Berita Acara disebut BB yang disita dari tersangka ABDUL MALEK KAMARULLAH Bin MARDANI. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Dengan Kesimpulan BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa terdakwa ABDUL MALEK KAMARULLAH Bin MARDANI tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang bukan untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa ABDUL MALEK KAMARULLAH Bin MARDANI, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ABDUL MALEK KAMARULLAH Bin MARDANI, pada hari Rabu tanggal 27 bulan Desember Tahun 2025 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Palembang-Betung KM 12 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bermula pada hari rabu tanggal 26 november 2025, Terdakwa yang pada saat itu sedang liburan di Provinsi Aceh Tengah, mengalami musibah banjir bandang selama 8 (delapan) hari. Setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak dapat pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh karena akses jalan putus. Kemudian,pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) dan berkata ingin ke Kota Medan dan diminta oleh Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) untuk menuju ke GS Homestay apabila sudah sampai di Kota Medan. Terdakwa segera menuju Kota Medan dengan moda transportasi pesawat. Sesampainya Terdakwa di Kota Medan dan menuju ke GS Homestay, Terdakwa memesan kamar dan tinggal bersama Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA). Saat menginap di penginapan tersebut, Terdakwa juga sempat bertemu dengan teman-teman Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) yaitu Sdr. APEK (DPO), Sdr. FANI (DPO), Sdr. FAHMI (DPO), Sdri. ZATIN (DPO), dan pacarnya Sdr. FANI (DPO). Terdakwa juga diajak oleh Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) ke diskotik dimana Terdakwa bertemu dengan anak buah Sdr. APEK (DPO) yaitu Sdr. FANI (DPO), Sdr. JOL (DPO), Sdr. OMBALA (DPO), dan Sdr. RB (DPO);
- Bahwa Pada hari senin tanggal 15 desember 2025 sekira pukul 14.00 wib pada saat itu Terdakwa yang sedang berada di kamar didatangi oleh Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) baru kembali dari Jakarta setelah mengantarkan narkotika jenis sabu bersama Sdr. AZIZ (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa ”NANTI ADA TRIP LAGI TANGGAL 25, BAGAIMANA KAMU MAU IKUT NGAK”, yang dijawab oleh Terdakwa, “JANGAN DULU LAH MIKIR MIKIR DULU LAH SOAL ITU MASIH BELUM SANGGUP KE ARAH KESITU” Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) berkata “IYA UDAH OKE LAH NANTI MISALNYA MAU KERJAAN ADA KOK TINGGAL NGOMONG AJA” Terdakwa pun menjawab “IYA OKE NANTI KALAU SAYA SUDAH SIAPA SAYA KABARI”;
- Bahwa Pada hari sabtu tanggal 20 desember 2025 sekira pukul 20.00 wib Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) kembali menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut pergi menemaninya di tanggal 25 Desember 2025, yang dijawab oleh Terdakwa “JANGAN DULU LAH MIKIR MIKIR DULU” Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) berkata, “MIKIR MIKIR APA” Terdakwa menjawab “JANUARI SAYA MAU BALIK KE JAKARTA MENDING DI KOSTAN AJA LAGI MALES MAU KEMANA-MANA” Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) berkata lagi, “IYA UDAH OKE LAH MIKIR MIKIR LAGI AJA DULU” yang dijawab kembali oleh Terdakwa, “IYA OKE ENTAR KALAU SAYA UDAH YAKIN SAYA KABARI”;
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 24 desember 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa yang sedang berada di kost didatangi oleh Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) dan kembali menawarkan kepada Terdakwa untuk menemaninya pergi mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Palembang dan Kota Jakarta yang disepakati oleh Terdakwa dengan menerima uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) apabila telah selesai mengantar narkotika jenis sabu tersebut. Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) berkata, “DUA HARI KE PALEMBANG SAMA KE JAKARTA TERUS LANGSUNG BALIK, NGAK CAPEK KOK TENANG AJA KALAU NGAK SANGGUP NYETIR BIAR AKU AJA YANG NYETIR KAMU TEMANI AKU AJA AMAN KOK DIJALAN, TAPI JANGAN BAWA HP PRIBADI AKU JUGA NGAK BAWA HP PRIBADI, NANTI KITA BELI HP BARU AJA”. Terdakwa pun menjawab “OK, GINI KITA NGOMONGNYA PAIT PAIT AJA DULU KALAU MISALNYA TERJADI SESUATU DIJALAN SIH BOS (KO APEK (DPO) TANGGUNG JAWAB NGAK” dan dijawab kembali Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA), “TANGGUNG JAWAB PASTINYA SEBISANYA IA USAHAI KALAU TERJADI SESUATU” Terdakwa pun berkata, ”IYA UDAH OKE KAPAN KITA BERANGKAT”. Sdr. USMAN Alias PAK SEKDES Bin AHMAD (MENINGGAL DUNIA) menjawab, “NANTI MALAM JAM DUA BELAS ATAU JAM SATUAN”. Terdakwa pun setuju;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB, bertempat di sebuah rumah kost, Terdakwa didatangi oleh Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) yang kemudian mengajak Terdakwa untuk membawa pakaian secukupnya dan menaruhnya ke dalam koper dengan tujuan mengambil sebuah mobil di daerah Setia Budi. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) berangkat menuju daerah Setia Budi dengan menggunakan jasa transportasi mobil Grab. Sekira kurang lebih enam menit perjalanan, keduanya tiba di lokasi tempat mobil dimaksud berada. Sesampainya di lokasi, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) terlebih dahulu turun dari mobil Grab, sementara Terdakwa menunggu di dalam kendaraan;
- Bahwa Terdakwa melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal keluar dari dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi B 1260 WIW, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK098876 dan Nomor Mesin 2NR4C72212, kemudian menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia). Setelah menyerahkan kunci, orang yang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan lokasi dengan berboncengan sepeda motor bersama orang lain;
- Bahwa selanjutnya Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) memberi isyarat kepada Terdakwa untuk turun dari mobil Grab dan membawa koper berisi pakaian. Terdakwa kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Rush warna putih Nomor Polisi B 1260 WIW tersebut bersama Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia), dimana yang mengemudikan kendaraan tersebut adalah Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia);
- Bahwa dalam perjalanan, setelah selesai mengisi bahan bakar minyak, Terdakwa menanyakan mengenai tempat penyimpanan barang berupa narkotika jenis sabu, dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) memberitahukan bahwa barang tersebut biasanya disimpan di bagian pintu tengah atau pintu belakang kendaraan;
- Bahwa selanjutnya Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) mengajak Terdakwa singgah di Indomaret untuk membeli makanan, minuman, dan rokok sebagai bekal perjalanan. Pada saat itu Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) menyampaikan bahwa terdapat uang jalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari seseorang bernama Ko Apek (DPO), namun baru ditarik sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa kemudian perjalanan dilanjutkan, dan setibanya di exit tol Kisaran, Terdakwa menggantikan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) untuk mengemudikan kendaraan tersebut. Pada saat itu Terdakwa diberitahukan bahwa apabila terdapat panggilan telepon dari Ko Apek (DPO) dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) dalam keadaan tertidur, maka Terdakwa diminta untuk menerima panggilan tersebut;
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, saudara KO APEK (DPO) melakukan panggilan telepon kepada Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia). Oleh karena pada saat itu Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) sedang tertidur, maka Terdakwa yang menerima panggilan tersebut. Dalam pembicaraan tersebut, KO APEK (DPO) menanyakan posisi perjalanan dan keadaan keamanan, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa perjalanan telah berada di wilayah Bagan Batu dan dalam keadaan aman;
- Bahwa tidak lama kemudian, saudari ZATIN (DPO) juga melakukan panggilan telepon dan menanyakan keberadaan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia), yang dijawab oleh Terdakwa bahwa yang bersangkutan sedang tertidur, dan percakapan tersebut selanjutnya berakhir. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) sempat singgah untuk makan, dan setelah selesai makan, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) kembali mengemudikan mobil, sementara Terdakwa beristirahat;
- Bahwa setibanya di Kabupaten Duri, Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) kembali singgah untuk makan serta membeli pakaian, dimana Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) membeli 1 (satu) helai kaos dan 1 (satu) helai celana jeans panjang, sedangkan Terdakwa membeli 1 (satu) helai celana jeans pendek. Selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan dari pintu tol Duri menuju Pekanbaru Kota;
- Bahwa setelah keluar dari gerbang exit tol Pekanbaru Kota, Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) beristirahat di pinggir jalan kurang lebih selama 1 (satu) jam. Kemudian KO APEK (DPO) kembali melakukan panggilan telepon yang diterima oleh Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia). Berdasarkan yang didengar oleh Terdakwa, KO APEK (DPO) kembali menanyakan posisi dan keadaan keamanan perjalanan, dan dijawab bahwa dalam keadaan aman serta hendak beristirahat sejenak.
- Bahwa setelah itu perjalanan kembali dilanjutkan dengan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan serta melakukan pengisian bahan bakar minyak di suatu SPBU yang tidak diketahui secara pasti lokasinya. Selanjutnya kendaraan kembali dikemudikan oleh Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia), sementara Terdakwa beristirahat.
- Bahwa sebelum memasuki wilayah Provinsi Jambi, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa KO APEK (DPO) telah kembali mentransfer uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga keduanya mencari layanan BRILink untuk melakukan penarikan uang. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) singgah di BRILink dan melakukan penarikan uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian kembali singgah di Indomaret untuk membeli makanan, minuman, dan rokok. Setelah itu perjalanan kembali dilanjutkan dengan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) telah berada di wilayah Kota Jambi dan selanjutnya melanjutkan perjalanan melalui jalan tol menuju perbatasan antara Kota Jambi dengan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, saudara KO APEK (DPO) kembali melakukan panggilan telepon yang diterima oleh Terdakwa, dimana KO APEK (DPO) menanyakan posisi perjalanan dan dijawab oleh Terdakwa bahwa kendaraan sudah hendak keluar dari tol Jambi. Selanjutnya KO APEK (DPO) mengingatkan agar berhati-hati dalam perjalanan.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) keluar dari gerbang exit tol Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah keluar tol tersebut, Terdakwa meminta kepada Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) untuk bergantian mengemudikan kendaraan.
- Bahwa dalam perjalanan selanjutnya, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) sempat singgah di sebuah konter untuk membeli kartu paket data serta melakukan penarikan uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian melanjutkan kembali perjalanan menuju tujuan berikutnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) singgah di Indomaret yang beralamat di wilayah Serong, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin untuk membeli makanan, minuman, rokok, dan buah anggur.
- Bahwa setelah selesai berbelanja, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) meminta Terdakwa untuk mengemudikan mobil Toyota Rush warna putih Nomor Polisi B 1260 WIW, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK098876 dan Nomor Mesin 2NR4C72212, karena yang bersangkutan hendak berkomunikasi dengan saudara KO APEK (DPO).
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa berdasarkan perintah KO APEK (DPO), mereka diperintahkan untuk singgah ke Rumah Sakit Hermina guna menurunkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) kilogram, dan selanjutnya kendaraan tersebut akan diparkirkan di Rumah Sakit Hermina sebagaimana arahan dari KO APEK (DPO).
- Bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut, sekira pukul 00.10 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD meninggal dunia, sedangkan Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. USMAN alias PAK SEKDES bin AHMAD (meninggal dunia) dibawa oleh pihak kepolisian ke RSMH Palembang guna mendapatkan pertolongan pertama. Setelah Terdakwa sadar, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Banyuasin dan dibawa kembali ke tempat kejadian kecelakaan lalu lintas pada pukul 09.45 WIB untuk menyaksikan serta diperlihatkan barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih Nomor Polisi B 1260 WIW, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK098876 dan Nomor Mesin 2NR4C72212, ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus warna biru bertuliskan “FRENCH 1881” yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 24.280 (dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh) gram, dengan rincian sebagai berikut:
• 12 (dua belas) bungkus ditemukan di dalam body belakang sebelah kiri;
• 8 (delapan) bungkus ditemukan di dalam body belakang sebelah kanan;
• 2 (dua) bungkus ditemukan di dalam body pintu belakang kendaraan tersebut.
- Bahwa selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang berada di kursi depan sebelah kiri di dalam kendaraan, serta 1 (satu) helai celana jeans pendek yang pada saat itu dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Banyuasin, kemudian Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis serta dilakukan pemeriksaan awal dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5006 /NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik warna biru bertuliskan ”FRENCH” masing-masing berisikan Kristal - kristal putih dengan berat netto keseluruhan 21.962,86 (dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua koma delapan enam) gram sisa lab 21.961,86 (dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh satu koma delapan enam) gram dalam Berita Acara disebut BB yang disita dari tersangka ABDUL MALEK KAMARULLAH Bin MARDANI. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Dengan Kesimpulan BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa terdakwa ABDUL MALEK KAMARULLAH Bin MARDANI tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang bukan untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa ABDUL MALEK KAMARULLAH Bin MARDANI, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---- |