| Petitum |
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan surat berjudul “Tindak Lanjut Laporan” tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan penyebaran surat tersebut dan menghapus seluruh konten media sosial TikTok yang mencemarkan nama baik Penggugat;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp245.000.000,-;
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriel sebesar Rp200.000.000,-;
7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk menghormati dan melaksanakan putusan perkara ini;
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |