| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa I SLAMET SABIRIN BIN EKO HARYADI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II PARIF YANSYAH BIN NURMANSYAH dan terdakwa III PANJI IHSAN RAJAKI BIN SUDARWANTO pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Cinta Manis Baru Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 terdakwa I SLAMET SABIRIN BIN EKO HARYADI (Alm), terdakwa II PARIF YANSYAH BIN NURMANSYAH dan terdakwa III PANJI IHSAN RAJAKI BIN SUDARWANTO sepakat untuk mengambil kabel di tower yang beralamat di Desa Cinta Manis Baru Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, lalu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berangkat dari rumah pukul 23.00 WIB dengan mengendarai sebuah sepeda motor milik terdakwa I dengan membawa parang Panjang 56 (lima puluh enam) cm tanpa gagang serta tang potong warna biru, setiba di lokasi tower terdakwa memarkirkan motor dan menunggu di luar pagar tower bekisar 100 (seratus) meter, sedangkan terdakwa II dan terdakwa III pergi menuju ke lokasi tower dengan membawa alat yang telah dibawa yaitu berupa parang dan tang, lalu terdakwa II dan terdakwa III masuk ke dalam tower dengan memanjat pagar tower tersebut, setelah masuk ke dalam tower terdakwa II dan terdakwa III segera memotong kabel power RF, kabel optick dan kabel coax yang berada di atas tanah serta memanjat menara tower tersebut sambil membawa parang dan tang lalu secara bergantian terdakwa II dan terdakwa III memutuskan kabel tersebut pada bagian atas towernya dan setelah terputus kabel tersebut jatuh dan terdakwa II dan terdakwa III turun dan langsung mengulung kabel power RF dan membawa kabel power RF tersebut ke tempat terdakwa I menunggu dan memarkirkan motor, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III langsung pergi dari lokasi tower tersebut dan pada saat diperjalanan pulang tiba-tiba ada beberapa orang yang salah satunya yaitu saksi ERMAS DIKA ILYASA BIN ROMAJI yang melihat dan langsung mengejar terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sedang membawa kabel power RF sehingga terdakwa I yang mengemudikan motor langsung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Mariana namun pada saat tiba di Jalan Desa Durian Ijo terdakwa I langsung membelokkan sepeda motor ke arah jalan kebun kelapa sawit dan masuk ke dalam sekitar 200 (dua ratus) meter, pada saat memasuki jalan kebun kelapa sawit terdapat rumah sehingga terdakwa I berhenti tepat di depan rumah tersebut, lalu beberapa saat saksi RAMLAN selaku pemilik rumah langsung keluar sehingga terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sempat berbincang sebentar dan menyampaikan bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sedang dikejar oleh orang dan ingin menitipkan kabel gulungan yang terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III bawa tersebut namun saksi RAMLAN tidak mengijinkan hanya saja kabel dan tang pemotong tetap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III titipkan, setelah itu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III langsung pulang menuju ke arah Mariana dan pulang ke rumah terdakwa I, saat terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III di rumah terdakwa I tiba-tiba saksi YUDA BAGUS PURNAMA (yang merupakan anggota kepolisian) bersama dengan anggota Polri Polsek Air Kumbang lainnya datang ke rumah terdakwa I dan menanyakan kabel yang dibawa oleh anggota Polri Polsek Air Kumbang tersebut apakah benar kabel yang terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ambil dan dititipkan pada seseorang saat itu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III langsung mengakui bahwa benar telah mencuri dan menitipkan kabelnya kepada saksi RAMLAN, setelah pengakuan tersebut terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III diminta untuk ikut ke Polsek Air Kumbang.--------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengambil kabel power RF, kabel optick dan kabel coax tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. Indosat Tbk.-------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Indosat Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------ |