| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa FERRI HARDIANSYAH bin M. TEGUH (alm) bersama-sama dengan MELKI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Desa Menanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan atau turut serta melakukan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
-
- Bahwa sebelumnya Terdakwa bekerja sebagai Kapten/Nahkoda di Kapal SPOB Elisabeth 07 milik PT. Elisabeth Berkat Energi sejak pertengahan bulan Juli 2022, lalu sekira 31 Desember 2025 kepemilikan kapal tesebut beralih menjadi milik MELKI yang juga sebagai pemilik PT. Mandala Sukses Energi, selanjutnya Terdakwa diajak bekerja oleh MELKI untuk tetap sebagai Nahkoda di Kapal SPOB Elisabeth 07 bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal SPOB Elisabeth 07 lainnya, yaitu:
- Saksi Irwansyah sebagai Mualim 1
- Saksi Deni Romadhon sebagai Mualim 2
- Saksi Qurratun Akyuni sebagai Kepala Kamar Mesin
- Saksi Iwan sebagai Masinis 1
- Saksi Ifhung Imansyah sebagai Juru Mudi
- Saksi Rahmat Deni sebagai Juru Mudi
- Saksi Welly Saputra sebagai Juru Minyak
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa melalui telepon whatsapp diminta oleh MELKI untuk menjalankan Kapal SPOB Elisabeth 07 dari Jety Elisabeth Berkat Energi menuju Jety di Desa Srimenanti, lalu Terdakwa bersama ABK berangkat dan tiba di Jety Desa Srimenanti pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib tanpa di lengkapi dokumen wajib berlayar. Setibanya disana Terdakwa dan ABK melihat telah ada 7 (tujuh) unit mobil tangki berwana biru putih yang memuat BBM jenis Solar olahan sedang parkir, selain itu disana juga ada MELKI dan MUSLIANI (DPS), selanjutnya Terdakwa melakukan pemuatan BBM jenis solar olahan dari mobil tangki ke dalam tangki cargo yang ada di dalam kapal sebanyak lebih kurang 70.000 L (tujuh puluh ribu liter)
- Bahwa proses muatan BBM jenis solar olahan ke dalam Kapal SPOB Elisabeth 07 adalah setelah mobil tangki yang membawa BBM jenis solar olahan tiba di Jety Desa Srimenanti, Saksi Irwansyah selaku Mualim 1 mengecek warna dan SG (berat jenis) minyak dengan menggunakan alat glass dua dan mengambil sampel minyak, dari hasil pengecekan stelah BBM jenis solah olahan di pindah ke dalam tangki kargo kapal terdapat perubahan warna pada botol sampel yang mana sebelumnya berwarna kuning berubah menjadi warna merah, sehingga dapat disimpulkan bahwa BBM jenis solar olahan tersebut bukan dari Pertamina. Setelah hasil pengecekan di laporkan kepada kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa setuju untuk memuat BBM jenis solah olahan ke dalam tangki kargoo kapal, dilakukan dengan cara para ABK secara bersama-sama menyedot BBM jenis solar menggunkan mesin pompa dan selang untuk dipindahkan dari mobil tangki ke dalam tangki cargo kapal, setelah selesai hal itu di bagikan ke dalam grup whatsapp MSE SPOB 01 untuk dilaporkan kepada MELKI.
- Bahwa Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen terhadap mobil tangki dan isi muatan, dan mobil tangki yang membawa muatan BBM jenis solar tersebut tidak dilengkapi dokumen surat jalan, selain itu dari hasil pengecekan SG atas muatan BBM jenis solar olahan yang dibawa kualitasnya tidak sesuai ketentuan dari Pertamina, namun MELKI tetap meminta Terdakwa untuk melakukan pemuatan BBM jenis solar olahan dari dalam mobil tangki ke dalam tangki cargo kapal.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib Saksi Doddy Indra Putra, S.Kom. dan saksi Dian Eka Saputra bersama Tim dari Polda Sumsel tiba di lokasi perairan Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SPOB Elisabeth 07 dan menemukan di dalam tangki cargo kapal terdapat lebih kurang 70.000 L (tujuh puluh ribu liter) BBM jenis solat tanpa di lengkapi dokumen perizinan.
- Bahwa BBM jenis solar olahan dari mobil tangki di muat di dalam tangki cargo dua sebelah kanan sebanyak 20.000 L (dua puluh ribu liter), pada tangki cargo dua sebelah kiri sebanyak 30.000 L (tiga puluh ribu liter), pada tangki cargo cargo dua sebelah kiri sebanyak 10.000 L (sepuluh ribu liter) dan pada tangki cargo satu sebelah kiri dan kanan masing-masing sebanyak 15.000 L (lima belas ribu liter).
- Bahwa selaku Nahkoda, Terdakwa memiliki kewangan untuk memberikan perintah kepada Mualim dan para ABK untuk melakukan bongkar muat di atas kapal, termasuk memerintahkan para ABK untuk memindahkan BBM jenis solar olahan dari mobil tangki ke dalam tangki cargo kapal.
- Bahwa 70.000 L (tujuh puluh ribu liter) BBM jenis solar olahan tersebut rencanannya akan dibawah menuju perairan Sungai Lilin untuk di perjual belikan.
- Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) tiruan/palsu jenis solar yang dimuat ke dalam Kapal SPOB Elisabeth 07 adalah berasal dari pengolahan BBM tiruan/palsu jenis solar yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Test Report Barang Bukti benda cair kekuningan yang di duga BBM Solar, Nomor 001/KPI46240/SE/2026-S2 tanggal 27 Januari 2026, dengan hasil Flash Point PMCC 42.0 dan Test Report Barang Bukti benda cair kekuningan yang di duga BBM Solar, Nomor 002/KPI46240/SE/2026-S2 tanggal 27 Januari 2026, dengan hasil Flash Point PMCC 30.0
- Bahwa menurut Ahli Analasi Hukum dan Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratory yang dikeluarkan oleh Laboratorium Refinery Unit III PT. Kilang Pertamina Internasional, Flash Point menunjukkan angka 42.0 dan 3.0 tidak menyerupai dan tidak memenuhi standar dan mutu bahan bakar minyak jenis solar. Density 15° C pada sampel dibawah batas minimum Kepdirjen Migas, yaitu 814. Dapat disimpulkan bahwa barang bukti tidak memenuhi standar danmutu BBM yang di pasarkan di dalam negeri sehingga tidak layat untuk di pasarkan dan termasuk dalam kategori minyak yang di olah melalui proses ilegal..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Lampiran I Nomor 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa FERRI HARDIANSYAH bin M. TEGUH (alm) bersama-sama dengan MELKI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Desa Menanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut di duga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa sebelumnya Terdakwa bekerja sebagai Kapten/Nahkoda di Kapal SPOB Elisabeth 07 milik PT. Elisabeth Berkat Energi sejak pertengahan bulan Juli 2022, lalu sekira 31 Desember 2025 kepemilikan kapal tesebut beralih menjadi milik MELKI yang juga sebagai pemilik PT. Mandala Sukses Energi, selanjutnya Terdakwa diajak bekerja oleh MELKI untuk tetap sebagai Nahkoda di Kapal SPOB Elisabeth 07 bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal SPOB Elisabeth 07 lainnya, yaitu:
- Saksi Irwansyah sebagai Mualim 1
- Saksi Deni Romadhon sebagai Mualim 2
- Saksi Qurratun Akyuni sebagai Kepala Kamar Mesin
- Saksi Iwan sebagai Masinis 1
- Saksi Ifhung Imansyah sebagai Juru Mudi
- Saksi Rahmat Deni sebagai Juru Mudi
- Saksi Welly Saputra sebagai Juru Minyak
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa melalui telepon whatsapp diminta oleh MELKI untuk menjalankan Kapal SPOB Elisabeth 07 dari Jety Elisabeth Berkat Energi menuju Jety di Desa Srimenanti, lalu Terdakwa bersama ABK berangkat dan tiba di Jety Desa Srimenanti pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib tanpa di lengkapi dokumen wajib berlayar. Setibanya disana Terdakwa dan ABK melihat telah ada 7 (tujuh) unit mobil tangki berwana biru putih yang memuat BBM jenis Solar olahan sedang parkir, selain itu disana juga ada MELKI dan MUSLIANI (DPS), selanjutnya Terdakwa melakukan pemuatan BBM jenis solar olahan dari mobil tangki ke dalam tangki cargo yang ada di dalam kapal sebanyak lebih kurang 70.000 L (tujuh puluh ribu liter)
- Bahwa proses muatan BBM jenis solar olahan ke dalam Kapal SPOB Elisabeth 07 adalah setelah mobil tangki yang membawa BBM jenis solar olahan tiba di Jety Desa Srimenanti, Saksi Irwansyah selaku Mualim 1 mengecek warna dan SG (berat jenis) minyak dengan menggunakan alat glass dua dan mengambil sampel minyak, dari hasil pengecekan stelah BBM jenis solah olahan di pindah ke dalam tangki kargo kapal terdapat perubahan warna pada botol sampel yang mana sebelumnya berwarna kuning berubah menjadi warna merah, sehingga dapat disimpulkan bahwa BBM jenis solar olahan tersebut bukan dari Pertamina. Setelah hasil pengecekan di laporkan kepada kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa setuju untuk memuat BBM jenis solah olahan ke dalam tangki kargoo kapal, dilakukan dengan cara para ABK secara bersama-sama menyedot BBM jenis solar menggunkan mesin pompa dan selang untuk dipindahkan dari mobil tangki ke dalam tangki cargo kapal, setelah selesai hal itu di bagikan ke dalam grup whatsapp MSE SPOB 01 untuk dilaporkan kepada MELKI.
- Bahwa Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen terhadap mobil tangki dan isi muatan, dan mobil tangki yang membawa muatan BBM jenis solar tersebut tidak dilengkapi dokumen surat jalan, selain itu dari hasil pengecekan SG atas muatan BBM jenis solar olahan yang dibawa kualitasnya tidak sesuai ketentuan dari Pertamina, namun MELKI tetap meminta Terdakwa untuk melakukan pemuatan BBM jenis solar olahan dari dalam mobil tangki ke dalam tangki cargo kapal.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib Saksi Doddy Indra Putra, S.Kom. dan saksi Dian Eka Saputra bersama Tim dari Polda Sumsel tiba di lokasi perairan Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SPOB Elisabeth 07 dan menemukan di dalam tangki cargo kapal terdapat lebih kurang 70.000 L (tujuh puluh ribu liter) BBM jenis solat tanpa di lengkapi dokumen perizinan.
- Bahwa BBM jenis solar olahan dari mobil tangki di muat di dalam tangki cargo dua sebelah kanan sebanyak 20.000 L (dua puluh ribu liter), pada tangki cargo dua sebelah kiri sebanyak 30.000 L (tiga puluh ribu liter), pada tangki cargo cargo dua sebelah kiri sebanyak 10.000 L (sepuluh ribu liter) dan pada tangki cargo satu sebelah kiri dan kanan masing-masing sebanyak 15.000 L (lima belas ribu liter).
- Bahwa selaku Nahkoda, Terdakwa memiliki kewangan untuk memberikan perintah kepada Mualim dan para ABK untuk melakukan bongkar muat di atas kapal, termasuk memerintahkan para ABK untuk memindahkan BBM jenis solar olahan dari mobil tangki ke dalam tangki cargo kapal.
- Bahwa 70.000 L (tujuh puluh ribu liter) BBM jenis solar olahan tersebut rencanannya akan dibawah menuju perairan Sungai Lilin untuk di perjual belikan.
- Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) tiruan/palsu jenis solar yang dimuat ke dalam Kapal SPOB Elisabeth 07 adalah berasal dari pengolahan BBM tiruan/palsu jenis solar yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |