Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Pkb 2.M. REYHAN BIIZNILLAH, S.H.
4.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
1.KMS NUR ALFIN bin RIDUAN
2.FIRDAUS DIAN PRATAMA bin M.AZIRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1214/L.6.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. REYHAN BIIZNILLAH, S.H.
2AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KMS NUR ALFIN bin RIDUAN[Penahanan]
2FIRDAUS DIAN PRATAMA bin M.AZIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa I KMS NUR ALFIN Bin RIDUAN (Selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa II FIRDAUS DIAN PRATAMA Bin M.AZIRA (Selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Anak Saksi Raffi Akbar Bin Muhamad (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Desember 2023 atau Setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023  bertempat di Komplek Mega Asri Kelurahan SukaJadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili perkara ini “Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. yang oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 dengan jam yang tidak bisa ditentukan lagi Terdakwa 1 mendatangi rumah Terdakwa 2 dan mengatakan “Dimano Gadai Laptop Duetnyo Untuk Aku Makan” kemudian muncul niat dari Terdakwa 2 untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu dari uang hasil menggadaikan laptop dengan mengatakan “Ado, Beli Sabu Be, Di Enal Bae”. Setelah berhasil mengadaikan Laptop Milik Terdakwa 1 seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa 2 menghubungi Anak Saksi Raffi Akbar Bin Muhamad untuk meminta nomor Telephone Saksi Zainal Arifin (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dari Saksi Zainal Arifin, karena Nomor Telephone Saksi Zainal Arifin tidak aktif/Tidak Bisa Dihubungi Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mendatangi rumah Anak Saksi Raffi Akbar Bin Muhamad untuk meminta nomor Telephone Saksi Zainal Arifin yang lain. Setelah mendapatkan Nomor Telephone Saksi Zainal Arifin yang lain Terdakwa 2 dengan niat untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu menghubungi Saksi Zainal Arifin melalui panggilan telephone tetapi tidak di jawab oleh Saksi Zainal Arifin, kemudian Terdakwa 1 mengambil Handphone dan langsung menghubungi Saksi Zainal Arifin melalui pesan Whatsapp, setelah Terdakwa 1 dan Saksi Zainal Arifin berkomunikasi Via Pesan Whatsapp disepakati Terdakwa 1 membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dari Saksi Zainal Arifin seharga Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Anak Saksi Raffi Akbar Bin Muhamad yang akan mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dari Saksi Zainal Arifin di Komplek Mega Asri Kelurahan SukaJadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Setelah Anak Saksi Raffi Akbar mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Anak Saksi Raffi Akbar menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dan dipecah oleh Terdakwa 1 menjadi 4 (empat paket). Kemudian pada saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sedang duduk di ruang tamu datang orang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkotika Polres Banyuasin untuk menangkap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang sebelumnya sudah menangkap Saksi Zainal Arifin. 
  • Bahwa kemudian 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 356/NNF/2023 Tanggal 19 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Yan Parigosa,S.Si.,M.T, Niryasti,S.Si.,M.Si dan Andre Taufik,S.T.,M.T  Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus platik bening masing-masing berisikan Kristal-Kristal Putih dengan berat netto keselurahan 0,181 Gram dengan Sisa Barang Bukti setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan berat Netto Keseluruhan 0,155 Gram. Kesimpulan barang bukti diatas, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----Bahwa Terdakwa I KMS NUR ALFIN Bin RIDUAN (Selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa II FIRDAUS DIAN PRATAMA Bin M.AZIRA (Selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Anak Saksi Raffi Akbar Bin Muhamad (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Desember 2023 atau Setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023  bertempat di Komplek Mega Asri Kelurahan SukaJadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili perkara ini “Permufakatan JahatTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”. yang oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 Pukul 15.00 Terdakwa 1 dan Saksi Zainal Arifin berkomunikasi Via Pesan Whatsapp disepakati Terdakwa 1 membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dari Saksi Zainal Arifin seharga Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Anak Saksi Raffi Akbar Bin Muhamad yang akan mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dari Saksi Zainal Arifin di Komplek Mega Asri Kelurahan SukaJadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Setelah Anak Saksi Raffi Akbar mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Anak Saksi Raffi Akbar menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dan dipecah oleh Terdakwa 1 menjadi 4 (empat paket). Kemudian pada saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sedang duduk di ruang tamu datang orang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkotika Polres Banyuasin untuk menangkap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang sebelumnya sudah menangkap Saksi Zainal Arifin. 
  • .Bahwa kemudian 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 356/NNF/2023 Tanggal 19 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Yan Parigosa,S.Si.,M.T, Niryasti,S.Si.,M.Si dan Andre Taufik,S.T.,M.T  Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus platik bening masing-masing berisikan Kristal-Kristal Putih dengan berat netto keselurahan 0,181 Gram dengan Sisa Barang Bukti setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan berat Netto Keseluruhan 0,155 Gram. Kesimpulan barang bukti diatas, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sia.universitasputrabangsa.ac.id/icon/gacor/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77