| Dakwaan |
- DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa PAISAL AMRI BIN MARWAH, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 07.24 Wib bertempat di Halaman Parkiran Masjid Al Falah yang beralamat di Jalan Palembang – Jambi RT.025 RW.006 Kel. Kedondong Raye Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Saksi PARWOTO Bin MASDUKI sedang meuju ke bengkel “DEDE MOTOR” mlik Sdr. DEDE untuk memperbaiki sepeda motor miliknya, kemudian pada saat itu Saksi PARWOTO Bin MASDUKI ingin membayar zakat di Masjid Al Falah yang beralamat di Jalan Palembang-Jambi RT.025 RW. 006 Kel. Kedondong Raye Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin sehingga dipinjamkan oleh Sdr. DEDE motor milik Saksi Korban JATRIANO RAHMADANI Bin MADDENI yang berada dibengkel.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 07.10 WIB Saksi PARWOTO Bin MASDUKI langsung mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Beat warna merah dengan Nopol. BG 3975 JBN dengan No. Rangka : MH1JME1119RK188526, No. Mesin : JME1E-1188778 yang dipinjamkan oleh Sdr. DEDE, kemudian Saksi PARWOTO Bin MASDUKI sempat mampir kerumah Saksi PARWOTO Bin MASDUKI untuk mengambil 7,5 kg beras dan langsung menuju ke Masjid Al Falah dan setiba di halaman parkiran Masjid Al Falah Saksi PARWOTO Bin MASDUKI turun dari sepeda motor dan ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih berada atau tertinggal dalam keadaan tergantung di sepeda motor.
- Bahma kemudian pada saat Saksi PARWOTO Bin MASDUKI berada didalam Masjid bersama dengan Sdr. IMRON, Sdr. FAHRUDIN, dan Sdr. SYARIF untuk mempersiapkan perlengkapan untuk pembayaran zakat didalam masjid. Saat Saksi PARWOTO Bin MASDUKI hendak menghitung uang pembayaran zakat, Saksi PARWOTO Bin MASDUKI mengingat bahwa handphone Saksi PARWOTO Bin MASDUKI tertinggal dirumah lalu Saksi PARWOTO Bin MASDUKI bergegas keluar untuk mengambil handphone saksi dan melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna merah dengan Nopol. BG 3975 JBN dengan No. Rangka : MH1JME1119RK188526, No. Mesin : JME1E-1188778 yang saksi bawa sudah tidak ada.
- Bahwa selanjutnya Saksi PARWOTO Bin MASDUKI langsung bergegas bertanya kepada rekan saksi yang lain “MOTOR YANG KUBAWA ILANG”, kemudian rekan – rekan Saksi PARWOTO Bin MASDUKI langsung menyarankan untuk mengecek CCTV yang berada dimasjid, ternyata 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna merah dengan Nopol. BG 3975 JBN dengan No. Rangka : MH1JME1119RK188526, No. Mesin : JME1E-1188778 telah dicuri oleh 1 (Satu) orang pelaku yang tidak Saksi PARWOTO Bin MASDUKI kenal dengan ciri-ciri : tinggi badan + 170 cm, menggunakan baju kaos lengan pendek warna coklat, celana jeans panjang berwarna biru, rambut pendek, dan masih berusia + 25 (dua puluh lima) tahun.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PAISAL AMRI Bin MARWAH, Saksi JATRIANO RAHMADANI Bin MADDENI selaku korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak – tidaknya senilai jumlah tersebut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |