| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.13 Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim dan Kayu Agung - Palembang - Betung, adalah hak kepemilikan antara Termohon I, Termohon II yang masih dipersengketakan kepemilikannya terletak di Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung dengan luas 11.099 M?2; nilai ganti kerugian Rp. 190.622.577,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan acuan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|