1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Derden Verzet dan Perlawanan Pelawan untuk keseluruhan.
2. Menyatakan Pelawan yang benar dan beritikad baik.
3. Menyatakan Sah dan berharga bukti-bukti kepemilikan asset yang diajukan oleh Pelawan.
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas objek sengketa berdasarkan akta pengoperan hak nomor : 051/PB/B/BTG/VI/1998.
5. Menyatakan Permohonan eksekusi (Executoriaal Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri atas objek tersebut tidak sah, tidak berharga, dan harus diangkat.
6. MEMERINTAHKAN Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar ganti rugi Gedung Walet sebesar Rp.4.091.000.000,- kepada Penggugat.
7. Memerintahkan Terlawan untuk menghentikan seluruh proses eksekusi atas objek sengketa tersebut sebelum adanya Putusan bersifat Inkracht van Gewijsde .
8. Menghukum para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
PETITUM ALTERNATIF (SUBSIDAIR)
1. Memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain.
|