Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Pkb SITI SUARNI 1.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI SUARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Antoni Y,S.H.,M.H.SITI SUARNI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin
2Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi.
2Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik ( KJPP ) Febrinan Siregar & Rekan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Derden Verzet dan Perlawanan Pelawan untuk keseluruhan.
2.    Menyatakan Pelawan yang benar dan beritikad baik.
3.    Menyatakan Sah dan berharga bukti-bukti kepemilikan asset yang diajukan oleh Pelawan.
4.    Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas objek sengketa berdasarkan akta pengoperan hak nomor : 051/PB/B/BTG/VI/1998.
5.    Menyatakan Permohonan eksekusi (Executoriaal Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri atas objek tersebut tidak sah, tidak berharga, dan harus diangkat.
6.    MEMERINTAHKAN Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar ganti rugi Gedung Walet sebesar Rp.4.091.000.000,- kepada Penggugat.
7.    Memerintahkan Terlawan untuk menghentikan seluruh proses eksekusi atas objek sengketa tersebut sebelum adanya Putusan bersifat Inkracht van Gewijsde .
8.    Menghukum para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

PETITUM ALTERNATIF (SUBSIDAIR)

1.    Memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak