Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pkb Bambang Waluyo 2.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q Kasat Reskrim Polres Banyuasin, C.q Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin
3.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q Kasat Reskrim Polres Banyuasin.
4.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin.
5.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel,.
6.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel
7.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri,.
8.Pemerintah RI, Cq. Kapolri.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pkb
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bambang Waluyo
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q Kasat Reskrim Polres Banyuasin, C.q Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin
2Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q Kasat Reskrim Polres Banyuasin.
3Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin.
4Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel,.
5Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel
6Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri,.
7Pemerintah RI, Cq. Kapolri.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum.

3.Menyatakan Penghentian Penyelidikan dan atau Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I,  Termohon II dan Termohon III   Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum. 
 
4.Menyatakan perbuatan Termohon I,  Termohon II dan Termohon III  merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

5.Menghukum Bahwa Turut Termohon IV selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon III dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon III untuk memerintahkan Turut Termohon II Untuk Memerintahkan Turut Termohon I Untuk Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

6.Menghukum Turut Termohon III selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I Untuk Memerintahkan   Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

7.Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib.
8.Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib.

9.Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah).

10.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi  Termohon I, Termohon II dan Termohon III   mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES BANYUASIN   Beralamat Di Jalan Pangkalan balai, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
11.Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77