1)Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2)Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan Polsek Air Kumbang dan Tahahan Dimana Pemohon Ditempatkan, kerana ini adalah perbuatan melawan hukum dalam hak keperdataan ;
3)Menyatakan tindakan Termohon berupa penangkapan, penahan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kapolsek Air Kumbang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4)Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
5)Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;
6)Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
7)Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |