1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon (Tazka Zeffino Rafisqy) pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No 2 dari Tazka Zeffino Rafisqy menjadi Fino Rafisqy
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|