| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian pembiayaan Investasi Tanggal 25 Maret 2022 antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Nomor Registrasi: 02500503002673037;
3. Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Cidera Janji).
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 1 (satu) unit kendaraan Mobil ISUZU / NMR / 71 / THD 6 16 B LIGHT TRUCK / warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, No. Rangka MHCNMR71HMJ127790, Nomor Mesin B127790 atas nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika kepada Penggugat Penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga dengan perincian :
- Sisa A/R : Rp. 231.250.000,-
Denda keterlambatan+LC : Rp. 215.754.000 +
Total : Rp. 447.004.000,-
setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, atau;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan Mobil ISUZU / NMR / 71 / THD 6 16 B LIGHT TRUCK / warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ127790, Nomor Mesin B127790 atas nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat) kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan Penggugat dapat menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan Mobil ISUZU / NMR / 71 / THD 6 16 B LIGHT TRUCK / warna Putih Kombinasi, tahun 2021, No. Rangka MHCNMR71HMJ127790, Nomor Mesin B127790 atas nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
10. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun Verzet;
|