Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Pkb PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance ACC Perseroan PT. Durga Mandirijaya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance ACC Perseroan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BILLY DE OSCAR, S.H.PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance ACC Perseroan
Tergugat
NoNama
1PT. Durga Mandirijaya Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Budi Aziz
2Muhammad Teguh
3Suryani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah secara hukum perjanjian pembiayaan Investasi Tanggal 25 Maret 2022 antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Nomor Registrasi: 02500503002673037;
3.    Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat  adalah Wanprestasi (Cidera Janji).
4.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 1 (satu) unit kendaraan Mobil ISUZU / NMR / 71 / THD 6 16 B LIGHT TRUCK / warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, No. Rangka MHCNMR71HMJ127790, Nomor Mesin B127790 atas nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika kepada Penggugat Penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga dengan perincian :  
    -     Sisa A/R                    : Rp. 231.250.000,-
    Denda keterlambatan+LC        : Rp. 215.754.000 +
               Total                    : Rp. 447.004.000,-
setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, atau;
7.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek  Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan Mobil ISUZU / NMR / 71 / THD 6 16 B LIGHT TRUCK / warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ127790, Nomor Mesin B127790 atas nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat) kepada Penggugat;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9.    Menyatakan Penggugat dapat menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan Mobil ISUZU / NMR / 71 / THD 6 16 B LIGHT TRUCK / warna Putih Kombinasi, tahun 2021, No. Rangka MHCNMR71HMJ127790, Nomor Mesin B127790 atas nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
10.    Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
11.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun Verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak