1.Mengabulkan permohonan pemohon;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran No. 1607-LU-25012019-0013 Tanggal 25 Januari 2019 dari nama : MUHAMMAD ZHAFRAN AQIL menjadi MUHAMMAD AQIL HUSEIN.
3.Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yang tertulis di Kartu Keluarga No. 1607030901190001 : Tertulis MUHAMMAD ZHAFRAN AQIL menjadi MUHAMMAD AQIL HUSEIN.
4.Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Banyuasin untuk mencatatkan perubahan Nama Anak Pemohon.
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon |