1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat merupakan perikatan yang sah dan mengikat;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengalihkan dana milik Penggugat kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang sah adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg terhadap harta kekayaan milik Tergugat, yaitu:
? 1 (satu) unit mobil milik Tergugat;
? 1 (satu) unit warung/usaha milik Tergugat beserta segala isinya;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat;
9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitvooerbaar Bij Voorad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang mengadili perkara ini dapat berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |