Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Pkb Sutono Maulana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rida rubianiSutono
Tergugat
NoNama
1Maulana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat merupakan perikatan yang sah dan mengikat;
3.    Menyatakan tindakan Tergugat yang mengalihkan dana milik Penggugat kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang sah adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
4.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
7.    Memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg terhadap harta kekayaan milik Tergugat, yaitu:
?    1 (satu) unit mobil milik Tergugat;
?    1 (satu) unit warung/usaha milik Tergugat beserta segala isinya;
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat;
9.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitvooerbaar Bij Voorad);
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang mengadili perkara ini dapat berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak