-------- Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira jam 17.00 Wib di Kebun Karet milik PT. Lubuk Lancang Kuning Petak 6 Desa Bengkuang Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh pelaku USMAN als AJI Bin SUKARDI (Alm) terhadap korban PT. Lubuk Lancang Kuning dengan cara pelaku pada saat tiba dilokasi Kebun milik korban pelaku langsung mengambil getah karet yang sudah disadap sehari sebelumnya, getah karet tersebut pelaku kumpulkan kedalam alat berupa 1 buah jerigen warna abu-abu berukuran 35 liter, setelah selesai mengumpulkan getah karet hasil curian tersebut langsung diangkat kearah hutan yang terletak ±100 meter dari tempat ia menyadap karet setelah itu pelaku pulang ke Kamp PT. Kemudian sekira pukul 17.00 wib pelaku pergi dari kamp PT. untuk mengambil getah karet hasil curian yang sudah disimpan didalam hutan tersebut, setiba dilokasi tersebut pelaku langsung memikul getah karet hasil curian dan pada saat itu tiba anggota keamanan PT. Lubuk Lubuk Kuning kemudian pelaku bersama dengan barang bukti langsung diamankan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 364 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |