Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.WINDY YOLANDINI, S.H.
3.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
DIAN BIN ZAM ZAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2281/L.6.19/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2WINDY YOLANDINI, S.H.
3Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN BIN ZAM ZAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa DIAN BIN ZAM ZAM bersama-sama dengan CANDRA (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Pangkalan Benteng Perumahan Pekon Duta Muda Lima Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, “turut serta melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa sedang bekerja sebagai tukang bangunan pada proyek perumahan yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng Perumahan Pekon Duta Muda Lima Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Terdakwa bekerja bersama Saksi korban Winarno Bin Tukimin (Alm) dan rekan-rekan yang lain, dikarenakan terdakwa mengetahui bahwa Saksi Winarno selalu membawa 1 (satu) unit motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BG 6253 JBK, nomor mesin JM81E2934488 dan nomor rangka MH1JM8122RK930758 atas nama Bimas Sefiono saat ke lokasi kerja, maka terdakwa akan meminjam motor saksi korban Winarno. Setelah itu, sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berjalan mendekati Saksi korban Winarno dan berkata, “Pinjem dulu motor sebentar pak, nak beli rokok di depan, aku dak katek motor!”, kemudian Saksi korban Winarno menjawab, "Beli rokok dimano, lamo dak?", lalu Terdakwa berkata, "Di depan sinilah pak, cuma sebentar bae!”. Setelah itu Saksi korban Winarno menyerahkan kunci motor kepada Terdakwa,
  • Bahwa setelah Terdakwa berjalan menuju ke parkiran motor dan menyalakan motor milik saksi korban Winarno, Terdakwa mengendarai motor tersebut keluar dari areal proyek perumahan hingga menuju ke simpang talang jambi untuk bertemu Candra (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan tidak membeli rokok sebagaimana yang dikatakan terdakwa kepada saksi korban. Bahwa Terdakwa meminta tolong kepada Candra (DPO) untuk menemani dan mencarikan pembeli motor milik saksi korban Winarno, Kemudian Terdakwa dan Candra (DPO) berangkat berboncengan dengan mengendarai motor tersebut. Ketika tiba di daerah Inderalaya, Terdakwa dan Candra (DPO) bertemu dengan Varin (DPO) yang akan membeli motor tersebut, kemudian Varin (DPO) membeli motor tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah). kemudian uang tersebut terdakwa bagi dua bersama Candra (DPO), lalu masing-masing mendapatkan Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak kembali ke proyek perumahan, kemudian pada tanggal 25 Maret 2026 Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Winarno mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA

----- Bahwa terdakwa DIAN BIN ZAM ZAM bersama-sama dengan CANDRA (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Pangkalan Benteng Perumahan Pekon Duta Muda Lima Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa sedang bekerja sebagai tukang bangunan pada proyek perumahan yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng Perumahan Pekon Duta Muda Lima Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Terdakwa bekerja bersama Saksi korban Winarno Bin Tukimin (Alm) dan rekan-rekan yang lain, dikarenakan terdakwa mengetahui bahwa Saksi Winarno selalu membawa 1 (satu) motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BG 6253 JBK, nomor mesin JM81E2934488 dan nomor rangka MH1JM8122RK930758 atas nama Bimas Sefiono saat ke lokasi kerja, kemudian terdakwa meminjam motor saksi korban Winarno tersebut. Setelah itu, sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berjalan mendekati Saksi korban Winarno dan berkata, “Pinjem dulu motor sebentar pak, nak beli rokok di depan, aku dak katek motor!”, kemudian Saksi korban Winarno menjawab, "Beli rokok dimano, lamo dak?", lalu Terdakwa berkata, "Di depan sinilah pak, cuma sebentar bae!”. Setelah itu Saksi korban Winarno menyerahkan kunci motor kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa berjalan menuju ke parkiran motor dan menyalakan motor milik saksi korban Winarno, Terdakwa mengendarai motor tersebut keluar dari areal proyek perumahan hingga menuju ke simpang talang jambi untuk bertemu Candra (Daftar Pencarian Orang/DPO). Bahwa Terdakwa meminta tolong kepada Candra (DPO) untuk menemani dan mencarikan pembeli motor milik saksi korban Winarno, Kemudian Terdakwa dan Candra (DPO) berangkat berboncengan dengan mengendarai motor tersebut. Ketika tiba di daerah Inderalaya, Terdakwa dan Candra (DPO) bertemu dengan Varin (DPO) yang akan membeli motor tersebut, kemudian Varin (DPO) membeli motor tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah). kemudian uang tersebut terdakwa bagi dua bersama Candra (DPO), lalu masing-masing mendapatkan Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak kembali ke proyek perumahan, kemudian pada tanggal 25 Maret 2026 Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa yang mengatakan meminjam motor saksi korban Winarno untuk membeli rokok hanya perkataan bohong supaya saksi korban Winarno mau meminjamkan motor kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi korban tidak mengizinkan terdakwa untuk menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BG 6253 JBK, nomor mesin JM81E2934488 dan nomor rangka MH1JM8122RK930758 atas nama Bimas Sefiono selain dengan tujuan untuk membeli rokok.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Winarno mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya