| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa hari Sabtu, pada Tanggal 10 Mei 2003, telah Meninggal Dunia seorang laki-laki bernama M. Senen di rumahnya karena sakit dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama M. Senen tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |