| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.C/2024/PN Pkb | BIMA ANGGARA PUTRA | SOLIHAN BIN ALI KASIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.C/2024/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/283/XII/2024/RES.1.8./Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------------------------------------Pada hari Senin, Tanggal 02 Desember 2024, sekira jam 19.00 wib, telah terjadi pristiwa tindak pidana pencurian di Areal Perkebunan PT.Melania Indonesia tepatnya di Blok 02 B04, Divisi IV, Desa Mainan, Kec. Sembawa, Kab, Banyuasin, yang dilakukan oleh pelaku SOLIHAN Bin ALI KASIM, Dkk adapun barang – barang milik korban PT. Melania Indonesia yang telah dicuri oleh pelaku SOLIHAN BiN ALI KASIM, Dkk berupa :-------------------------------------- --------------------------------------Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke areal perkebunan pohon karet milik korban PT. Melania Indonesia, kemudian pelaku SOLIHAN, Dkk megambil getah karet dengan cara menggunakan tangan dan mengumpulkan getah karet kedalam 1 (satu) buah ember vinotex (bekas cat) dan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam.-------------------------------------------------- ------------------------------------Setelah pelaku sudah berhasil mengumpulkan getah karet sebnayak + 20 (dua puluh) Kg kedalam kantong plastik berwarna hitam yang telah mereka bawa sebelumnya, Akan tetapi belum sempat pelaku mengeluarkan getah karet tersebut dari Areal Perkebunan PT. Melania Indonesia pelaku diamankan oleh 2 (dua) orang security yang sedang melakukan patroli rutin seputaran kebun PT MELANIA INDONESIA, akibat kejadian tersebut korban PT. Melania Indonesia mengalami kerugian berupa lump atau getah karet yang dicuri oleh pelaku SOLIHAN Bin ALI KASIM, Dkk dengan berat + 20 (dua puluh) Kg yang mana jika dinominalkan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polres Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------
Pasal Yang Dilanggar : Pasal 364 KUHPidana (Tipiring). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
