| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa terdakwa FANES SANJAYA IDRUS Anak Dari HASAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin tepatnya didepan Minimarket Alfaone atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.50 WIB Terdakwa FANES SANJAYA IDRUS Anak Dari HASAN sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Limas RT.001/RW/001, Desa Air Batu Jaya, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah ANDI (DPO) yang beralamat di Lapangan Tembak Desa Air Batu, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin. Sesampainya Terdakwa di lokasi, ANDI (DPO) berkata “FANES AKU ADO LOKAK” lalu Terdakwa menjawab “LOKAK APO” kemudian ANDI (DPO) menjawab “KITO NGAMBEK SABU BAE TEMPAT YUHENDRA” dan Terdakwa kembali menjawab “PAYO”. Setelah itu, ANDI (DPO) bertanya kepada Terdakwa “KAU PEGANG DUIT DAK DUO RATUS RIBU” lalu Terdakwa menjawab “MEGANG” kemudian ANDI (DPO) berkata “AKU MEGANG DUIT DUO RATUS RIBU JUGO, SUDAH KITO DP KE BAE, AGEK AKU CHAT DARI HP KAU BERANGKATLAH KE TEMPAT YUHENDRA” Terdakwa menyetujui dengan berkata “IYO”. Terdakwa selanjutnya langsung menuju ke rumah Yuhendra (DPO) yang beralamat di 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan Yuhendra (DPO) yang kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket. Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan uang kepada YUHENDRA (DPO) sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian YUHENDRA (DPO) berkata “ANDI SIKOK KAU SIKOK” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYO”. Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju rumah ANDI (DPO) dan sesampainya di lokasi Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada ANDI (DPO) dengan berkata “NAH ANDI DARI YUHENDRA SEPAKET, AKU SEPAKET” kemudian diterima oleh ANDI (DPO) lalu berkata “OH IYO SUDAH FANES”. Setelah itu, Terdakwa kembali kerumahnya.
- Bahwa keesokan harinya, hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB ANDI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan “FANES YANG KAU MASIH ADO DAK” kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “MASIH, ADO APO”. Selanjutnya, ANDI (DPO) meminta Terdakwa untuk datang kerumahnya dan atas permintaan tersebut Terdakwa langsung menuju kerumah ANDI (DPO). Sesampainya dilokasi, Terdakwa bertemu dengan ANDI (DPO). Tidak lama kemudian, ALDO (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan “LER KAU ADO LOKAK BAHAN (SABU) DAK” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ADO LER DIKIT IDAK BANYAK”. Selanjutnya, ALDO (DPO) kembali mengatakan “ADO YANG NAK PESEN SEJIH BERAPO HARGONYO” yang dijawab oleh Terdakwa “SEMBILAN RATUS LIMO PULUH” kemudian ALDO (DPO) menjawab dengan berkata “IYO SUDAH AKU NGABARI UONGNYO DULU” dan Terdakwa menjawab “IYO”. Selanjutnya sekitar 5 (lima) menit seletahnya, ALDO (DPO) mengirimkan nomor telepon seseorang yang memesan Narkotika jenis Sabu, yang diketahui merupakan anggota kepolisian yaitu Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos., yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dan Terdakwa langsung menelepon nomor tersebut dengan berkata “HALO KAK INI KAWAN ALDO TADI” kemudian dijawab oleh Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dengan mengatakan “OH IYO KITO KETEMUAN DIJALAN BAE KAK DI ALFAONE”, selanjutnya Terdakwa FANES menyetujui ajakan tersebut. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi menuju Alfaone yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin untuk menemui Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dengan membawa 1 (satu) paket Narkotila jenis Sabu dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna berwarna ungu. Sesampainya dilokasi kejadian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut diselipan stang motor sembari menghubungi Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dengan mengatakan “HALO KAK AKU SUDAH SAMPAI” kemudian dijawab oleh Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dengan mengatakan “OH IYO KAMU YANG BEMOTOR ITU YO”, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa FANES menjawab “IYO KAK”. Setelah itu, Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. langsung menghampiri dan mengamankan Terdakwa FANES sembari berkata “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI”.
- Bahwa kemudian Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. bersama rekan lainnya yang diantaranya FISKAN FIRDAUS Bin MUKDANI dan CEPPY SUKMA ASMATA Bin DEDI SUTENDI melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MARDAN ABDI Bin MUHAMMAD MURNI (Alm) lalu dapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna berwarna ungu yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram terletak di stang motor merk Yamaha Vixion berwarna hitam dengan Nomor Polisi BG 2267 RO dengan Nomor Rangka MH33010029K320060 dan Nomor Mesin 3C1-321314, serta 1 (satu) unit handphome android Merk Vivo Y04s berwarna ungu dengan simcard 08536737331 dan IMEI (1) 863332085672734 IMEI (2) 863332085672726 yang ditemukan diselipan pinggang Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banyuasin untuk penyidikikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 246/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,638 gram.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 450/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dan Narkotika Jenis Shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa FANES SANJAYA IDRUS Anak Dari HASAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin tepatnya didepan Minimarket Alfaone atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tidak diketahui bernama ALDO (DPO) menjual Narkotika Jenis Sabu disekitaran wilayah Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 18.10 WIB, setelah mendapatkan informasi yang cukup, Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika Jenis Sabu, kemudian menghubungi ALDO (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket. Namun, ALDO (DPO) memberitahukan bahwa Narkotika Jenis Sabu miliknya sedang tidak tersedia dan selanjutnya menawarkan kepada Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. untuk membeli dari temannya, yaitu Terdakwa FANES SANJAYA IDRUS Anak Dari HASAN. Selanjutnya, ALDO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin membeli Narkotika Jenis Sabu. Tidak lama kemudian, ALDO (DPO) kembali menghubungi Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dan menyampaikan bahwa harga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket adalah sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah harga tersebut disepakati, ALDO (DPO) meminta Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. untuk menunggu. Sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dengan mengatakan “HALO KAK INI KAWAN ALDO TADI” kemudian dijawab oleh Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dengan mengatakan “OH IYO KITO KETEMUAN DIJALAN BAE KAK DI ALFAONE”, selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, setelah Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. tiba di lokasi yang telah disepakati, Terdakwa kembali menghubungi Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dengan mengatakan “HALO KAK AKU SUDAH SAMPAI” kemudian dijawab oleh Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. dengan mengatakan “OH IYO KAMU YANG BEMOTOR ITU YO”, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa FANES menjawab “IYO KAK”. Setelah itu, Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. langsung menghampiri dan mengamankan Terdakwa. Kemudian, Saksi BRIPTU ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. bersama rekan lainnya yang diantaranya FISKAN FIRDAUS Bin MUKDANI dan CEPPY SUKMA ASMATA Bin DEDI SUTENDI melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MARDAN ABDI Bin MUHAMMAD MURNI (Alm) lalu dapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna berwarna ungu yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram terletak di stang motor merk Yamaha Vixion berwarna hitam dengan Nomor Polisi BG 2267 RO dengan Nomor Rangka MH33010029K320060 dan Nomor Mesin 3C1-321314, serta 1 (satu) unit handphome android Merk Vivo Y04s berwarna ungu dengan simcard 08536737331 dan IMEI (1) 863332085672734 IMEI (2) 863332085672726 yang ditemukan diselipan pinggang Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banyuasin untuk penyidikikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No. Lab : 246/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,638 gram.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 450/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut dan Narkotika Jenis Shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.--------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-
|