Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Pkb ROMSIAH 1.KAPOLSEK RAMBUTAN
2.KADES TANJUNG MERBU KECAMATAN RAMBUTAN KABUPATEN BANYUASIN
3.MURPILAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROMSIAH
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK RAMBUTAN
2KADES TANJUNG MERBU KECAMATAN RAMBUTAN KABUPATEN BANYUASIN
3MURPILAH
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan;


2. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh rangkaian dan tindakan Termohon I bertentangan dan atau tidak sesuai dengan UU Nomor   8 Tahun 1981 (KUHAP) dan PERKAP NOMOR 9 Tahun 2019;


3. Menghukum Termohon I dan Termohon II dan Termohon III untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000.000,- ( terbilang : tiga ratus juta rupiah );
Dengan rincian sebagai berikut :
-Untuk termohon I Rp. 100.000.000,- (terbilang seratus juta rupiah)
-Untuk termohon II Rp. 100.000.000,- (terbilang seratus juta rupiah)
-Untuk termohon III Rp. 100.000.000,- (terbilang seratus juta rupiah)


4. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat Permohonan ini.

ATAU


Apabila Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya