Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Pkb Ahmad Adhi Aristo, S.Psi 3.PT.BIMA SAKTI BERKARYA
5.Nashiruddin
Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Adhi Aristo, S.Psi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Wahyudi, SHAhmad Adhi Aristo, S.Psi
Tergugat
NoNama
1PT.BIMA SAKTI BERKARYA
2Nashiruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 1 dan tergugat 2 yang menguasai dan menggunakan tanah milik Penggugat tanpa melunasi pembayaran adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan, penjualan, atau pengalihan atas objek sengketa selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar sisa harga tanah sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar ;Kerugian akibat penggunaan tanah tanpa izin sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Dan kerugian immateriil yang ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau banding dari pihak Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak