| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Pkb |
| Tanggal Surat |
Kamis, 16 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ahmad Adhi Aristo, S.Psi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ricky Wahyudi, SH | Ahmad Adhi Aristo, S.Psi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.BIMA SAKTI BERKARYA | | 2 | Nashiruddin |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 1 dan tergugat 2 yang menguasai dan menggunakan tanah milik Penggugat tanpa melunasi pembayaran adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan, penjualan, atau pengalihan atas objek sengketa selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar sisa harga tanah sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar ;Kerugian akibat penggunaan tanah tanpa izin sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Dan kerugian immateriil yang ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau banding dari pihak Tergugat.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |