| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR Pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Pangkalan Ojek di Sukajadi Indah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyuasin tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis tanaman yang beratnya melebih 5 gram , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa menghubungi saudara Feb ( DPO ) melalui aplikasi Whatsapp dan dijawab oleh sdr. FEB ; “ Kalo Nak Bongkar agek telpon Robika Bae “ . Kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi saudara ROBIKA melalui Whats App dan mengatakan “ Lor, Bongkar Lor (Sembari mengirimkan bukti Transferan Setoran sebesar 2 Juta Rupiah) dan dijawab oleh sdr. ROBIKA ; Iyo Yong gek kukabari asak lah ku ambek , kemudian saudara Robika mengirim pesan dan berkata “ Sabar Yong Lagi nunggu Map Anak Buah Bos “
- Bahwa selanjutnya pukul 17.30 wib saudara ROBIKA ( DPO ) datang kerumah terdakwa dan berkata “ Nah Kak ini Bahannya “ (Sembari memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Paket narkotika seberat 10 gram ) kemudian dijawab oleh terdakwa “ Iyo , Lor ( Sembari menerima 1 ( satu ) Paket narkotika jenis Shabu seberat 10 Jih atau 10 Gram ) .
- Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi ;
2 ( Dua ) Paket sedang , kemudian 15 ( Lima Belas Paket Kecil dengan harga Rp.100.000 ) , 1 (Satu) paket kecil dengan harga Rp. 150.000,- , 1 ( Satu ) Paket seharga Rp. 200,000,- dan 3 ( Tiga ) Paket dengan harga Rp. 250.000. dengan maksud dan tujuan bahwa narkotika tersebut untuk dijual Kembali oleh terdakwa .
- Bahwa Terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR sudah sering menjual narkotika jenis Sabu dan sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah )
- Bahwa cara terdakwa Adi Candra Bin Amir menjual narkotika yakni dengan cara terdakwa menunggu calon pembeli di Pangkalan Ojek di Sukajadi Indah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. Lab : 1675/NNF/2026 tanggal 25 April 2026, dengan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening Berlak Segel Lengkap dengan label barang bukti , Setelah dibukak didalamnya terdapat 1 (SATU) Bungkus plastik bening masing-masing yang berisikan 16 ( EANAM BELAS ) Bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat keseluruhan Netto 6,794 gram , selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2795/2025/NNF/ milik terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR yang didapatkan kesimpulan oleh Pemeriksa Bidlabfor bahwa semua barang butkti seperti tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR tidak memiliki Izin dari Pihak Berwenang dan tanpa hak dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanaman lebih dari 5 ( Lima Gram )
------- Perbuatan terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR Pada hari Rabu, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 00.10 Wib bertempat di perumahan Prita Residence 1 Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyuasin ( berdasarkan KUHAP Pasal 165 Ayat (2) UU RI. Nomor 20 Tahun 2025 ) ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 ( Lima ) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib anggota 2 Unit Sat Res Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan Informasi dari masyarakat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga sering menjual narkotika Jenis Shabu-Shabu di sebuah Pangkalan Ojek di Sukajadi Indah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara pengamatan, penggambaran dan pembuntutan ( Survelliance ) terhadap terdakwa Adi Candra oleh Satres Narokba Polres Banyuasin , kemudian Saksi Azwin Al Amin , Saksi Toni Rohanda , Saksi Fiskan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narokba Polres Banyuasini , melakukan penangkapan dan penggeledahan dan mengamankan terdakwa Adi Candra bin Amir di dalam sebuah rumah yang berada di perumahan Prita Residence 1 Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Kota Palembang Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Adi Candra bin Amir didapati barang bukti berupa 16 (Enam Belas) Paket Yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,53 gram ,1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik klip ,1 (satu) buah sekop pipet plastik ,1 (satu) lembar tisu putih ,1 (satu) buah Dompet warna merah ,1 (satu) buah timbangan digital ,1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit hp android merk OPPO A16 warna silver Dengan no Imei 866671056338990 dengan no simcard 082352621575.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi dan ditanyakan kepada terdakwa, bahwa benar barang bukti yang 16 (Enam Belas) Paket Yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,53 gram ,1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik klip ,1 (satu) buah sekop pipet plastik ,1 (satu) lembar tisu putih ,1 (satu) buah Dompet warna merah ,1 (satu) buah timbangan digital ,1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit hp android merk OPPO A16 warna silver Dengan no Imei 866671056338990 dengan no simcard 082352621575 adalah benar milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa Terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR tidak memiliki Izin dari Pihak Berwenang dan tanpa hak dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman yang beratnyta lebih dari 5 ( Lima ) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. Lab : 1675/NNF/2026 tanggal 25 April 2026, dengan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening Berlak Segel Lengkap dengan label barang bukti , Setelah dibukak didalamnya terdapat 1 (SATU) Bungkus plastik bening masing-masing yang berisikan 16 ( EANAM BELAS ) Bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat keseluruhan Netto 6,794 gram , selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2795/2025/NNF/ milik terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR yang didapatkan kesimpulan oleh Pemeriksa Bidlabfor bahwa semua barang butkti seperti tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa ADI CANDRA BIN AMIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------ |