Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Areal Kebun PT SMS Blok P 28 Divisi III Desa Biyuku Kec.Suak tapeh Kab.Banyuasin telah terjadi Tindak Pidana Pencurian ringan yang di dilakukan oleh tersangka a.n. RISMO Bin ABRATUL dan RIZKY ARDIANYSAH (DPO) terhadap korban PT.SMS dengan cara, kedua pelaku datang kedalam kebun kelapa sawit milik korban, kemudian pelaku RIZKY langsung memanen buah kelapa sawit milik korban dengan menggunakan dodos dan pelaku RISMO mengawasi keadaan sekitar tempat pelaku melakukan pencurian, setelah selesai pelaku pun langsung mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok keatas 2 unit sepeda motor milik pelaku setelah itu pelaku RIZKY langsung keluar dari kebun kelapa sawit milik korban, dalam jarak 50 meter Pelaku RISMO melihat Pelaku RISKY sempat dihadang oleh security PT.SMS namun ia berhasil lolos dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, sedangkan Tersangka RISMO masih berada di lokasi dan pasrah ketika security mendatangi Tersangka, Atas kejadian tersebut PT.SMS mengalami kerugian sebesar Rp. 447.791 (empat ratus empat puluh tujuh tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah). |