| Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa HERIANSYAH bin MASYURI pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Kebun Karet yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 juni 2026, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Supran Saputra (dituntut dalam berkas terpisah) melalui pesan whatsapp dengan berkata “ADO LOKAK GAWE DAK JOK” jawab saksi Supran Saputra “DAK KATEK JOK AKU BAE DAK BEGAWE, CUMA ADO DUIT KALAU NAK BEJUAL SABU” kemudian jawab Terdakwa “BAWA LAH KALAU ADO AGEK AKU JUALI” lalu saksi Supran Saputra menjawab “IYO TUNGGULAH AGEK AKU KE LUBUK LANCANG” selanjutnya Terdakwa berkata “SERIUS AGEK KAU NIE MAINMAIN DENGAN AKU NIE” kemudian saksi Supran Saputra menjawab “TUNGGU BAE PASTI AKU KE LUBUK LANCANG”, lalu Terdakwa menjawab dengan berkata “IYO DITUNGGU”. Kemudian Terdakwa menunggu saksi Supran Saputra dikontrakannya yang beralamat di jalan palembangbetung, Desa lubuk lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabuaten Banyuasin. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib datang saksi Supran Saputra, lalu Terdakwa berkata “MANO JANGAN NGOMONG BAE” kemudian saksi Supran Saputra menunjukan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sambil berkata “BAGI DUO BAE KITO” , jawab Terdakwa “BERAPO INI KALAU BAGI DUO”, kemudian saksi Supran Saputra menjawab “BAYAR BAE TUJUH RATUS LIMO RIBU BAE” kemudian jawab Terdakwa dengan berkata “BANYAK APO NAK BAGI DUO BARANG (SABU) NIE” , lalu saksi Supran Saputra menjawab “SEPEREMPAT KANTONG TETAK DUO BAE” , selanjutnya Terdakwa berkata “JADI KALAU HARGO CAK ITU, KALAU BARANG HABIS BARU AKU BAYAR TUJUH RATUS LIMO PULUH KALAU SUDAH HABIS GALOGALO” kemudian saksi Supran Saputra menjawab “IYO”, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua), selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga senilai Rp.750.000(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Supran Saputra tersebut, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan kedalam kantong/saku celana depan sebelah kanan.
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 29 juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan kedalam kantong/saku celana depan sebelah kanan sebelumnya ke kebun karet di belakang kontrakan saksi Supran Saputra, kemudian Terdakwa bagi atau pecah menjadi 18 (delapan belas) paket dengan menggunakan skop yang terbuat dari pipet plastik dengan pembagian 6 (enam) paket dengan harga senilai Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) perpaketnya, 4 (empat) paket dengan harga senilai Rp.70.000.-(tujuh puluh ribu rupiah) perpaketnya dan 8 (delapan) paket dengan harga senilai Rp.50.000-(lima puluh ribu rupiah) perpaketnya dan setelah Terdakwa selesai memecahkan narkotika jenis sabu tersebut datang saksi Supran Saputra yang bertujuan menjual narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib datang saksi Fiskan Firdaus, saksi Muhammad Zulfikar, dan saksi Ari Octario Saputra yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian didapati 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar kantong plastik klip bening didalam 1 (satu) buah botol warna merah kuning yang didapati berada didalam kantong atau saku depan sebelah kanan celana pendek warna abuabu yang Terdakwa kenakan, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah skop warna hitam didapati berada ditanah. Kemudian Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan. ----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2728/NNF/2026 Tanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc, Yan Parigosa,S.Si.,M.T., Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm., Barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisi 18(delapan belas) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,050 gram dengan kesimpulan barang bukti BB 4580/2026/NNF tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------BahwaTerdakwa HERIANSYAH bin MASYURI pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Kebun Karet yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026, sekira pukul 11.00 WIB, saksi Fiskan Firdaus, saksi Muhammad Zulfikar, dan saksi Ari Octario Saputra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lakilaki yang menjual narkotika jenis sabu di sebuah kebun karet yang beralamat di jalan palembang-betung, Desa lubuk lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Kemudian saksi Fiskan Firdaus, saksi Muhammad Zulfikar, dan saksi Ari Octario Saputra melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari senin, tanggal 29 juni 2026, sekira pukul 15.30 WIB saksi Fiskan Firdaus, saksi Muhammad Zulfikar, dan saksi Ari Octario Saputra mendatangi kebun karet yang beralamat jalan palembangbetung, Desa lubuk lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Selanjutnya didapati 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar kantong plastik klip bening didalam 1 (satu) buah botol warna merah kuning yang didapati berada didalam kantong atau saku depan sebelah kanan celana pendek warna abuabu yang Terdakwa kenakan, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah skop warna hitam didapati berada ditanah. Kemudian Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan. ----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2728/NNF/2026 Tanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc, Yan Parigosa,S.Si.,M.T., Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm., Barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisi 18(delapan belas) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,050 gram dengan kesimpulan barang bukti BB 4580/2026/NNF tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.---------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------- |