Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Pkb Yansa gustian ARIYA WIJAYA BIN ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/127/IX/2024/RES.1.8/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yansa gustian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYA WIJAYA BIN ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------------Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 09.00 wib diareal kebun PT. AGROPALINDO SAKTI yang beralamat di Desa Teluk Betung Kec. Pulau Rimau Kab.Banyuasin yang diduga dilakukan oleh terlapor ARYA WIJAYA dengan cara menggunakan Egrek sejenis celurit dan mengambil buah sawit sebanyak 6 tandan dengan berat 60,12 kg, pelaku melakukan pencurian buah sawit yaitu berangkat dari rumah menuju desa meranti menggunakan sepeda motor milik pelaku dan saat melintasi jalan PT. AGRO melihat melihat ada buah kelapa sawit yang sudah di masuki di dalam karung yang telahdi panen untuk siapa yang manen pelaku tidak tahu dan terletak di semak - semak pinggir kebun kelapa sawit PT. Agro Palindo Sakti (PT. APS) dan jarak buah yang pelaku ambil dengan jalan sekitar ± 15 meter, melihat buah tersebut pelaku pun langsung stop dan mengambil buah sawit tersebut kemudian buah kelapa sawit tersebut pelaku angkut ke sepeda motor untuk pelaku jual ke pengepul dan baru sekitar 100 meter berjalan pelaku pun di stop oleh security PT. AGRO kemudian menanyakan buah sawit tersebut di dapat dari mana dan saya jawab di dapat dari mengambil di PT. AGRO kemudian pelaku langsung di amankan dan di bawa ke Polres Banyuasin.-----------------------------------------------------------------------------------------

Melanggar Pasal : Pasal 364 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya