| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2025/PN Pkb | MAY MAYLENY | PT ROYALE BUNDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | III. PETITUM (TUNTUTAN) DALAM PROVISI: 5. Menyatakan perbuatan Tergugat membangun Ruko di atas objek sengketa adalah melawan hukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar bangunan Ruko tersebut atas biaya Tergugat sendiri; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas kedua objek sengketa; 7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kedua bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar total Rp. 4.254.000.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh empat juta rupiah);secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan; 10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
