| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa M. RAPLI BIN RONI, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan samping Lorong Romeo Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bahwa sebelumnya saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal sering melihat terdakwa datang ke Lorong Romeo daerah tempat tinggal Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 03.30 Wib, saat itu saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal sedang duduk di depan rumah melihat terdakwa sedang memantau rumah Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin setelah lama memperhatikan rumah Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin, terdakwa pun meninggalkan lorong Romeo selanjutnya pada hari Jumat tangal 26 Desember 2025 sekira jam 02.30 Wib, ketika saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal keluar dari rumah tiba-tiba terdakwa sudah berada di depan rumah saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal lalu memerintahkan saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal dengan nada tinggi ”Kau Panggilke Aidit !!! Suruh Temui Aku !!! Aku Nunggu Disini !!! yang mana sdr.Aidit yang dimaksud ialah Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin, namun perintah tersebut tidak saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal tanggapi namun saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal jawab ”iyo” sambil pergi meninggalkan terdakwa kemudian pada hari Minggu tangal 28 Desember 2025 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa kembali menemui saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal untuk meminta agar saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal dapat memanggil Korban Almarhum untuk bertemu dengan terdakwa namun saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal menolak permintaan terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira jam 19.00 Wib, warga lorong Romeo Jalan Kapten Robani Kadir Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin mengadakan acara penyambutan malam tahun baru yang mana acara tersebut dihadiri saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal, saksi Anggi Pranata Bin Tardan, Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin, saksi Rosmalawati Binti M.Nasir (istri Korban Almarhum), anaknya beserta warga lainnya. kemudian sekira pukul 22.00 Wib, saksi Rosmalawati Binti M.Nasir beserta anaknya pulang terlebih dahulu sedangkan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin tetap tinggal dilokasi dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
- Bahwa sekira pukul 04.15 Wib, terdakwa pergi Lorong Romeo ketika sudah masuk ke dalam lorong tersebut terdakwa bertemu dengan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin lalu terdakwa menegurnya “mang”, dijawab “ngapo” saat itu terdakwa kembali berkata “mang ngapo kamu cak sinis nian dengan aku ni” atas jawaban tersebut terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin sampai Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin menampar pipi terdakwa karena merasa tidak senang atas perlakuan tersebut terdakwa pun pulang kerumah lalu mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang ukuran ± 30 cm yang terletak disebelah kanan pintu belakang rumah yang mana jarak antara rumah terdakwa dan lorong Romeo sekitar ± 80 meter selanjutnya terdakwa kembali menghampiri Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin ketika terdakwa berada di seberang jalan terdakwa melihat Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin sedang berjalan hendak masuk ke dalam lorong kemudian terdakwa langsung memanggil “mang”, mendengar panggilan tersebut Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin mendekati terdakwa setelah terdakwa berhasil menyeberang jalan dan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin mendekat, terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang ke arah kepala Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin saat itu Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin langsung terjatuh dan bersimbah darah dengan rasa dendam dan marah terdakwa kembali mengarahkan parang tersebut ke bagian dada Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin sebanyak 3 (tiga) kali hingga menyebabkan luka di dada sebelah kanan setelah melihat Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin tergeletak tak berdaya terdakwa pun langsung membuang senjata tajam miliknya ke arah semak-semak yang berada disekitar lokasi tersebut lalu terdakwa melarikan diri dengan menumpang mobil pickup yang sedang sedang melintas dilokasi lalu pergi menuju Desa tanjung terang kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa sekira pukul 04.30 Wib, saksi M. Alfarizi Bin M. Ali keluar lorong Romeo untuk mencari rokok ketika tiba didepan lorong saksi M. Alfarizi Bin M. Ali melihat Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin tergeletak dengan posisi terlentang keatas dengan bersimbah darah lalu saksi pun menghampiri Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dengan kondisi kritis, melihat hal tersebut saksi langsung mendatangi rumah saksi Anggi Pranata Bin Tardan dan saksi Rosmalawati Binti M.Nasir untuk memberitahukan hal tersebut. Selanjutnya saksi M. Alfarizi Bin M. Ali, saksi Anggi Pranata Bin Tardan dan saksi Rosmalawati Binti M. Nasir menghampiri Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin, mendengar keributan tersebut warga disekitar lokasi ikut keluar. Kemudian Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dibawa ke RUMAH SAKIT MUHAMMADIAH PALEMBANG menggunakan mobil Daihatsu Sigra milik saksi Wahyu Bin Rusli dengan posisi saksi Anggi Pranata Bin Tardan duduk dikursi tengah sambil memangku kepala Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin.
- Bahwa diperjalanan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin merintih kesakitan sambil memegang dadanya lalu saksi Anggi Pranata Bin Tardan pun membuka baju Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dan melihat luka bacok pada dada sebelah kanan dan luka pada kepala bagian samping melihat luka tersebut saksi pun bertanya ”ngapo mang, siapo mang, siapo mang yang ngaweke kamu” dijawab Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dengan nada kesakitan ”Gawe Rapli Galo Ini”.
- Bahwa setelah sampai di rumah sakit, Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dibawa ke ruang IGD selanjutnya dilakukan operasi sampai pukul 13.00 Wib, dan masuk ke ruang ICU untuk menjalani perawatan hingga sekira pukul 18.00 Wib Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin mengalami koma sampai sekira pukul 22.00 Wib, Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dinyatakan meninggal dunia, yang mana saksi Rosmalawati Binti M. Nasir dan pihak keluarga membawa jenazah pulang kerumah untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa kemudian pada tanggal 02 Januari 2026, saksi Rosmalawati Binti M.Nasir melaporkan kejadian tersebut ke POLDA SUMSEL kemudian pada tanggal 04 Januari 2026, terdakwa yang di dampingi keluarganya menyerahkan diri ke POLDA SUMSEL untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Nomor : 0278/VER/L-14/RSMP/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani dr. Muhammad Tri Arachman ditemukan luka-luka robek yang diakibatkan kekerasan benda tajam sehingga Korban Almarhumarhum. Rusdi Bin Sabudin meninggal dunia sebagaimana dengan Hasil sebagai berikut :
- Tampak luka bacok dibagian kepala dengan ukuran 15 cm x 3cm x3cm pendarahan aktif dasar tulang tampak serpihan tulang kepala tepi rata
- Tampak luka robek di bagian dada tengah dengan ukuran 5cmx 1cmx1cm tepi rata dengan dasar otot, pendarahan tidak aktif
- Tampak luka gores dibagian dada tengah dan kanan berjumlah empat buah dengan panjang 10 cm x 10 cm x 10 cm x7 cm
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M. RAPLI BIN RONI, pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan samping lorong Romeo Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira jam 19.00 Wib, warga lorong Romeo Jalan Kapten Robani Kadir Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin mengadakan acara penyambutan malam tahun baru yang mana acara tersebut dihadiri saksi Randi Afriadi Bin Samsul Rizal, saksi Anggi Pranata Bin Tardan, Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin, saksi Rosmalawati Binti M.Nasir (istri Korban Almarhum), anaknya beserta warga lainnya. kemudian sekira pukul 22.00 Wib, saksi Rosmalawati Binti M.Nasir beserta anaknya pulang terlebih dahulu sedangkan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin tetap tinggal dilokasi dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
- Bahwa sekira pukul 04.15 Wib, terdakwa pergi Lorong Romeo ketika sudah masuk ke dalam lorong tersebut terdakwa bertemu dengan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin lalu terdakwa menegurnya “mang”, dijawab “ngapo” saat itu terdakwa kembali berkata “mang ngapo kamu cak sinis nian dengan aku ni” atas jawaban tersebut terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin sampai Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin menampar pipi terdakwa karena merasa tidak senang atas perlakuan tersebut terdakwa pun pulang kerumah lalu mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang ukuran ± 30 cm yang terletak disebelah kanan pintu belakang rumah yang mana jarak antara rumah terdakwa dan lorong Romeo sekitar ± 80 meter selanjutnya terdakwa kembali menghampiri Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin ketika terdakwa berada di seberang jalan terdakwa melihat Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin sedang berjalan hendak masuk ke dalam lorong kemudian terdakwa langsung memanggil “mang”, mendengar panggilan tersebut Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin mendekati terdakwa setelah terdakwa berhasil menyeberang jalan dan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin mendekat, terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang ke arah kepala Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin saat itu Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin langsung terjatuh dan bersimbah darah dengan rasa dendam dan marah terdakwa kembali mengarahkan parang tersebut ke bagian dada Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin sebanyak 3 (tiga) kali hingga menyebabkan luka di dada sebelah kanan setelah melihat Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin tergeletak tak berdaya terdakwa pun langsung membuang senjata tajam miliknya ke arah semak-semak yang berada disekitar lokasi tersebut lalu terdakwa melarikan diri dengan menumpang mobil pickup yang sedang sedang melintas dilokasi lalu pergi menuju Desa tanjung terang kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa sekira pukul 04.30 Wib, saksi M. Alfarizi Bin M. Ali keluar lorong Romeo untuk mencari rokok ketika tiba didepan lorong saksi M. Alfarizi Bin M. Ali melihat Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin tergeletak dengan posisi terlentang keatas dengan bersimbah darah lalu saksi pun menghampiri Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dengan kondisi kritis, melihat hal tersebut saksi langsung mendatangi rumah saksi Anggi Pranata Bin Tardan dan saksi Rosmalawati Binti M.Nasir untuk memberitahukan hal tersebut. Selanjutnya saksi M. Alfarizi Bin M. Ali, saksi Anggi Pranata Bin Tardan dan saksi Rosmalawati Binti M. Nasir menghampiri Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin, mendengar keributan tersebut warga disekitar lokasi ikut keluar. Kemudian Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dibawa ke RUMAH SAKIT MUHAMMADIAH PALEMBANG menggunakan mobil Daihatsu Sigra milik saksi Wahyu Bin Rusli dengan posisi saksi Anggi Pranata Bin Tardan duduk dikursi tengah sambil memangku kepala Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin.
- Bahwa diperjalanan Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin merintih kesakitan sambil memegang dadanya lalu saksi Anggi Pranata Bin Tardan pun membuka baju Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dan melihat luka bacok pada dada sebelah kanan dan luka pada kepala bagian samping melihat luka tersebut saksi pun bertanya ”ngapo mang, siapo mang, siapo mang yang ngaweke kamu” dijawab Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dengan nada kesakitan ”Gawe Rapli Galo Ini”.
- Bahwa setelah sampai di rumah sakit, Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dibawa ke ruang IGD selanjutnya dilakukan operasi sampai pukul 13.00 Wib, dan masuk ke ruang ICU untuk menjalani perawatan hingga sekira pukul 18.00 Wib Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin mengalami koma sampai sekira pukul 22.00 Wib, Korban Almarhum Rusdi Bin Sabudin dinyatakan meninggal dunia, yang mana saksi Rosmalawati Binti M. Nasir dan pihak keluarga membawa jenazah pulang kerumah untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
-
- Bahwa kemudian pada tanggal 02 Januari 2026, saksi Rosmalawati Binti M.Nasir melaporkan kejadian tersebut ke POLDA SUMSEL kemudian pada tanggal 04 Januari 2026, terdakwa yang di dampingi keluarganya menyerahkan diri ke POLDA SUMSEL untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Nomor : 0278/VER/L-14/RSMP/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani dr. Muhammad Tri Arachman ditemukan luka-luka robek yang diakibatkan kekerasan benda tajam sehingga Korban Almarhumarhum. Rusdi Bin Sabudin meninggal dunia sebagaimana dengan Hasil sebagai berikut :
- Tampak luka bacok dibagian kepala dengan ukuran 15 cm x 3cm x3cm pendarahan aktif dasar tulang tampak serpihan tulang kepala tepi rata
- Tampak luka robek di bagian dada tengah dengan ukuran 5cmx 1cmx1cm tepi rata dengan dasar otot, pendarahan tidak aktif
- Tampak luka gores dibagian dada tengah dan kanan berjumlah empat buah dengan panjang 10 cm x 10 cm x 10 cm x7 cm
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |