Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pkb Titis Rachmawati, SH.,MH Arifianto Bin H Basir Thalib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titis Rachmawati, SH.,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andre Yunialdi, S.HTitis Rachmawati, SH.,MH
Tergugat
NoNama
1Arifianto Bin H Basir Thalib
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Meri Hastuti Binti Matcik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 272.380.568,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon supaya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang dalam hal ini 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BG 1725 ZX milik Penggugat/Titis Rachmawati adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiel senilai Rp. 272.380.568,- (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriel senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan/sita penyesuaian yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terhadap harta bersama/harta gono gini antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berupa tanah dan Rumah yang terletak di Jalan Rioselli No. 22 Desa Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 183 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin tanggal 11 Juni 2007 seluas 500m2 atas nama Pemegang Hak yaitu TURUT TERGUGAT yang saat ini sedang menjadi jaminan di Bank Mandiri berdasarkan Hak Tanggungan No. 07/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Devi Yanti, SH., M.Hum.

6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000., (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini.

7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini.

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau “apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya”. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77