| Dakwaan |
- D A K W A A N :
------- Bahwa TERDAKWA I SILLY bersama-sama dengan TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Afdeling II Blok 1091 Unit Betung Krawo PTPN IV Regional VII Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 11.00 WIB TERDAKWA IV DADANG datang ke rumah TERDAKWA I SILLY dan menawari TERDAKWA I SILLY untuk mengambil buah sawit namun TERDAKWA I SILLY menolak karena mobil TERDAKWA I SILLY sedang pecah ban. Lalu pada jam 22.00 WIB TERDAKWA I SILLY dan TERDAKWA II INDRA menjemput TERDAKWA IV DADANG di rumahnya menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna merah metalik dengan Nopol BG 1707 J Noka MYGDN41V57-117877 Nosin G15AID117756 STNK an SAYUTI Bin HAMZA milik TERDAKWA I SILLY untuk mengajak memancing di sungai daerah Jeramba Panjang. Sesampainya di tempat memancing, datang TERDAKWA III EDI dan memancing bersama-sama. Kemudian pada jam 00.00 WIB Hari Rabu tanggal 01 April 2026 TERDAKWA I SILLY mengajak TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG untuk memanen buah sawit di Afdeling II Blok 1091 Unit Betung Krawo PTPN IV Regional VII. Lalu TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV menyetujui ajakan tersebut dan memutuskan untuk memanen setelah selesai memancing. Sekira jam 02.30 WIB, TERDAKWA I SILLY, TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG selesai memancing lalu mereka berjalan kaki menuju tempat memanen buah sawit. Kemudian dilakukan pembagian tugas, dimana TERDAKWA IV DADANG yang memanen buah sawit dengan menggunakan egrek, lalu TERDAKWA II INDRA yang menyambut buah sawit hasil panen dari TERDAKWA IV DADANG, setelah itu TERDAKWA III EDI bersama TERDAKWA I SILLY menyambut buah tersebut untuk diletakan di luar areal kebun PTPN dan disembunyikan di semak-semak. Setelah buah hasil panen tersebut selesai dipindahkan ke luar areal kebun, TERDAKWA I SILLY, TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG pun berjalan lagi menuju tempat mereka memancing tempat 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna merah metalik dengan Nopol BG 1707 di parkir. Kemudian, TERDAKWA I SILLY, TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG menggunakan mobil tersebut menuju ke tempat pengumpulan buah, dan setelah sampai TERDAKWA I SILLY, TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG bersama-sama menaikkan buah hasil kelapa sawit tersebut ke 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna merah metalik dengan Nopol BG 1707 J milik TERDAKWA SILLY. Setelah seluruh buah telah berhasil di muat, TERDAKWA I SILLY, TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG pun pergi dengan mengendarai mobil TERDAKWA SILLY, dimana pada saat itu, TERDAKWA II INDRA sebagai sopir. Saat di perjalanan TERDAKWA I SILLY, TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG dihentikan oleh pihak keamanan dari PTPN lalu TERDAKWA I SILLY, TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG diamankan serta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi.
- Bahwa TERDAKWA I SILLY bersama-sama dengan TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG tidak memiliki izin dari pihak PTPN untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN.
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA I SILLY bersama-sama dengan TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG tersebut, PTPN IV Regional VII Unit Betung Krawo mengalami kerugian materil senilai Rp1.646.229,- (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) yang mana buah kelapa yang diambil oleh TERDAKWA I SILLY bersama-sama dengan TERDAKWA II INDRA, TERDAKWA III EDI, dan TERDAKWA IV DADANG sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan dengan total berat 440 (empat ratus empat puluh) Kilo gram.
------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. ------- |