| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
-----Bahwa terdakwa HENDRA Bin MADIRUN pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di belakang sebuah Masjid yang beralamat di Desa Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atau yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. YADI (DPO) melalui telepon dengan berkata “ADO DAK KAK?” lalu sdr. YADI (DPO) menjawab “ADO” kemudian terdakwa berkata “OKE AKU KESANO” lalu sdr. YADI (DPO) menjawab “OKE”. Selanjutnya terdakwa langsung pergi menemui sdr. YADI (DPO) di Desa Pemulutan Kab. Ogan Ilir dengan menggunakan ojek, sesampainya dilokasi terdakwa kembali menghubungi sdr. YADI (DPO) dengan berkata “KAK AKU LAH SAMPE DI BELAKANG MASJID” lalu sdr. YADI (DPO) menjawab “OKE TUNGGULAH SITU”. Tidak lama kemudian sdr. YADI (DPO) datang menemui terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) pake yang diduga narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. YADI (DPO), kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.-----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa memecah 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket kecil untuk terdakwa jual kembali.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi INDRA SAPUTRA, SH Bin MAULANA (alm), saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN dan saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM yang merupakan anggota SatRes Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin bahwa di salah satu rumah di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, SH Bin MAULANA (alm), saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN dan saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM melaporkan informasi tersebut kepada Kanit I Satres Narkoba Polres Banyuasin, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi INDRA SAPUTRA, SH Bin MAULANA (alm), saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN dan saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin dan berhasil mengaman kan terdakwa HENDRA Bin MADIRUN yang sedang duduk didalam kamar rumah tersebut serta mendapati barang bukti 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan berada didalam 1 (satu) buah dompet kacamata beserta 1 (satu) unit timbangan digital yang terletak di lantai kamar sedangkan 1 (satu) hanphone android merk Infinix warna silver didapati berada di tangan kanan terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-
- Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 4989/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., MADE AYU SHINTA.M., A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HENDRA Bin MADIRUN berupa 09 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,864 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa HENDRA Bin MADIRUN pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi INDRA SAPUTRA, SH Bin MAULANA (alm), saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN dan saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM yang merupakan anggota SatRes Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin bahwa di salah satu rumah di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya saksi INDRA SAPUTRA, SH Bin MAULANA (alm), saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN dan saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM melaporkan informasi tersebut kepada Kanit I Satres Narkoba Polres Banyuasin, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi INDRA SAPUTRA, SH Bin MAULANA (alm), saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN dan saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin dan berhasil mengaman kan terdakwa HENDRA Bin MADIRUN yang sedang duduk didalam kamar rumah tersebut serta mendapati barang bukti 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan berada didalam 1 (satu) buah dompet kacamata beserta 1 (satu) unit timbangan digital yang terletak di lantai kamar sedangkan 1 (satu) hanphone android merk Infinix warna silver didapati berada di tangan kanan terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------
- Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 4989/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., MADE AYU SHINTA.M., A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HENDRA Bin MADIRUN berupa 09 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,864 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -- |