Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN Pkb | Rina Kurniawati | 1.Pemerintah R.I, C.q Kapolri, C.q Kapolda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q Kapolsek Talang kelapa 2.Pem R.I,C.q Kpolri,C.q Kpolda Sumsel,C.q Kpolres Banyuasin,C.q Kpolsek TK,Cq Kanit Res Polsek T Kelapa |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2021/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Atas dasar point 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 diatas, dengan ini mohon Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan, sebagai berikut : 2.Menyatakan perbuatan Termohon I dan Termohon II merupakan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II terhadap Sdr. Dimas Yoga Saputra adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 4.Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan termohon II terhadap Sdr. Dimas Yoga Saputra sebagaimana surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/43/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 dan sebagaimana Surat Perpanjangan Penahanan dari jaksa penuntut umum kejaksaan negeri banyuasin Nomor : B-1013/L.6.19/Eoh.1/04/2021 tanggal 05 April 2021 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 5.Memerintahkan Termohon I dan Termohon II membebaskan Sdr. Dimas Yoga Saputra dari penahanan. 6.Memerintahkan Termohon I dan Termohon II mematuhi putusan perkara ini. 7.Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar biaya perkara ini. Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terimakasih. Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan Yang benar dan adil. Atas perkenannya diucapkan terimakasih |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |