Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.DIDA REGIA RUMENTA,SH
2.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
MUSLIMIN Bin FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2387/L.6.19/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDA REGIA RUMENTA,SH
2ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMIN Bin FIRMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------------Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Bin FIRMANSYAH  pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat didalam  rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) yang beralamat di Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa MUSLIMIN Bin FIRMANSYAH pergi menuju kerumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) yang beralamat di Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin untuk mencari Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) dengan tujuan meminta bahan Narkotika jenis shabu dari Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) untuk Terdakwa bantu jual. Setelah Terdakwa sampai di rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO), terdakwa bertanya kepada Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) keberadaan Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) namun Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) tidak mengetahui keberadaannya sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian, sekitar pukul 19.05 WIB Terdakwa kembali lagi ke rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) dan bertanya “MANO BOBI SUP” Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) dan dijawab Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) “LOM DATANG” sehingga Terdakwa menunggu Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) di dalam rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO). Kemudian  sekira  pukul 19.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO)  untuk mencari Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) dan  tidak jauh dari rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) Terdakwa bertemu dengan Sdr.BOBI DIYANZA (DPO). Lalu Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) bertanya kepada Terdakwa “NAK KEMANO” dan dijawab Terdakwa “NAK NYARI KAU” kemudian Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) mengatakan “NAH LAH ADO BAHAN PAYO TEMPAT YUSUF”, lalu Terdakwa bersamaSdr.BOBI DIYANZA (DPO) pergi ke rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) Setelah sampai di ruah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) Kemudian Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) berkata kepada Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) “SUF, KAMI NAK MAKETKE TOLONG  KAU PANTAU PANTAU” dan kemudian Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) menjawab “OH YO LOR” ,Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) masuk kedalam rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) kemudian Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah kotak senter berwarna hijau yang berisikan Narkotika jenis shabu dalam bentuk 1 (satu) paket, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) lembar kantong klip berukuran sedang, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) ball kantong klip berukuran kecil dari kantong celana bagian kiri. Lalu Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) bersama Terdakwa memecah dan memaketkan Narkotika jenis shabu dari 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu menjadi 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu, Kemudin Terdakwa keluar dan bergantian dengan Sdr.YUSUF WAHYUDI (DPO), Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Reserse Narkoba Polres Banyuasin datang ke rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO), Terdakwa yang melihat langsung berusaha melarikan diri namun terpeleset dan terjatuh sehingga Terdakwa berhasil diamankan pihak kepolisian sedangkan Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) dan Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO), ditemukan 1 (satu) buah kotak senter berwarna hijau yang berisikan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 3 (tiga) lembar kantong klip berukuraan sedang, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) ball kantong klip berukuran kecil yang berada di bawah meja ruang tengah yang merupakan milik Sdr.BOBI DIYANZA (DPO).
  • Selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa MUSLIMIN Bin FIRMANSYAH, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dari Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) yang akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket. Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan yang terdakwa dapat apabila Narkotika jenis shabu milik Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) habis terjual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diperbolehkan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 1270 / NNF / 2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Made Ayu Shinta,M.,A.Md.,S.E, dan Dirli Fahmi Rizal,S.Farm serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut, Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4,036 (empat koma nol tiga enam) gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2160/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 2160/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----------------Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Bin FIRMANSYAH  pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat didalam  rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) yang beralamat di Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa MUSLIMIN Bin FIRMANSYAH pergi menuju kerumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) yang beralamat di Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin untuk mencari Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) dengan tujuan meminta bahan Narkotika jenis shabu dari Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) untuk Terdakwa bantu jual. Setelah Terdakwa sampai di rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO), terdakwa bertanya kepada Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) keberadaan Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) namun Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) tidak mengetahui keberadaannya sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian, sekitar pukul 19.05 WIB Terdakwa kembali lagi ke rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) dan bertanya “MANO BOBI SUP” Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) dan dijawab Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) “LOM DATANG” sehingga Terdakwa menunggu Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) di dalam rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO). Kemudian  sekira  pukul 19.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO)  untuk mencari Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) dan  tidak jauh dari rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) Terdakwa bertemu dengan Sdr.BOBI DIYANZA (DPO). Lalu Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) bertanya kepada Terdakwa “NAK KEMANO” dan dijawab Terdakwa “NAK NYARI KAU” kemudian Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) mengatakan “NAH LAH ADO BAHAN PAYO TEMPAT YUSUF”, lalu Terdakwa bersamaSdr.BOBI DIYANZA (DPO) pergi ke rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) Setelah sampai di ruah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) Kemudian Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) berkata kepada Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) “SUF, KAMI NAK MAKETKE TOLONG  KAU PANTAU PANTAU” dan kemudian Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) menjawab “OH YO LOR” ,Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) masuk kedalam rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) kemudian Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah kotak senter berwarna hijau yang berisikan Narkotika jenis shabu dalam bentuk 1 (satu) paket, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) lembar kantong klip berukuran sedang, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) ball kantong klip berukuran kecil dari kantong celana bagian kiri. Lalu Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) bersama Terdakwa memecah dan memaketkan Narkotika jenis shabu dari 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu menjadi 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu, Kemudin Terdakwa keluar dan bergantian dengan Sdr.YUSUF WAHYUDI (DPO), Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Reserse Narkoba Polres Banyuasin datang ke rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO), Terdakwa yang melihat langsung berusaha melarikan diri namun terpeleset dan terjatuh sehingga Terdakwa berhasil diamankan pihak kepolisian sedangkan Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) dan Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Sdr.YUSUF WAHYUDIN (DPO), ditemukan 1 (satu) buah kotak senter berwarna hijau yang berisikan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 3 (tiga) lembar kantong klip berukuraan sedang, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) ball kantong klip berukuran kecil yang berada di bawah meja ruang tengah yang merupakan milik Sdr.BOBI DIYANZA (DPO).
  • Selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa MUSLIMIN Bin FIRMANSYAH, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dari Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) yang akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket. Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan yang terdakwa dapat apabila Narkotika jenis shabu milik Sdr.BOBI DIYANZA (DPO) habis terjual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diperbolehkan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 1270 / NNF / 2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Made Ayu Shinta,M.,A.Md.,S.E, dan Dirli Fahmi Rizal,S.Farm serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut, Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4,036 (empat koma nol tiga enam) gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2160/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 2160/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya