| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa Darman als Nang Als Mbung Bin Muhammad B (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Desa Kuala Sugihan Rt.002 Rw.001 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 07.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Kuala Sugihan Rt.002 Rw.001 Kec.Muara Sugihan Kab.Banyuasin, kemudian datanglah saudara AKIS (DPO) menemui Terdakwa dengan berkata "MBUNG PAYO KITO PEGI KE SUNGAI BATANG" lalu Terdakwa jawab "PAYO JAM BERAPO?" saudara AKIS (DPO) menjawab lagi "SEKARANGLAH" Terdakwa jawab lagi "JADI", Kemudian Terdakwa bersama saudara AKIS (DPO) langsung berangkat menuju ke Desa Sungai Batang Kab. Ogan Komering Ilir, sek?ra pukul 09.00 WIB Terdakwa dan saudara AKIS (DPO) telah tiba di Desa Sungai Batang Kab.Ogan Komering llir, kemudian langsung menemui saudara JON (DPO) yang saat itu sedang berada di sungai Desa Sungai Batang Kab. Ogan Komering llir, kemudian Terdakwa berkata "JON AKU NAK NGAMBEK BAHAN SE U DP 10 JUTA, SISONYO KU CICIL" saudara JON (DPO) "IYOLAH INI KU KASIH 2 U KAGEK KAU BAGI DUO SAMO AKIS", Terdakwa jawab "IYO" sembari Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan cara megnhutang terlebih dahulu karena paket Narkotika berjumlah 200 (dua ratus gram yang bernilai Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), kemudian paket Narkotika tersebut sudah berada di penguasan Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama saudara AKIS (DPO) Kembali pulang kerumah Terdakwa, Sesampainya dirumahnya Terdakwa bersama saudara AKIS (DPO) membuka bungkusan yang telah di balut lakban warna hitam, kemudian dipecah Terdakwa menjadi dua bagian, lalu bagian Terdakwa sebanyak 1 (satu) U atau 100 (seratus) gram Terdakwa simpan, dan sisanya milik saudara AKIS (DPO), setelah itu saudara AKIS (DPO) pulang dari rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa sedang tidur di rumahnya, kemudian datanglah beberapa orang penggerebekan di rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa lalu salah satu orang tersebut berkata "KAMI POLISI" kemudian meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian, telah didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 69 (enam puluh sembilan) gram berada didalam 1 (satu) buah plastik klip yang didapati berada di dalam kamar tepatnya di dalam lemari pakaian Terdakwa, Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Padang dan di serahkan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 845/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, MADE AYU SHINTA M, AMd., S.E., M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL S.FARM S.SI dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 65,75 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1486/2026/NNF;
Berdasarkan barang bukt? yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemenksaan secara Laboratoris Knminalistik disimpulkan bahwa BB 1468/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa Darman als Nang Als Mbung Bin Muhammad B (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Desa Kuala Sugihan Rt.002 Rw.001 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 07.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Kuala Sugihan Rt.002 Rw.001 Kec.Muara Sugihan Kab.Banyuasin, kemudian datanglah saudara AKIS (DPO) menemui Terdakwa dengan berkata "MBUNG PAYO KITO PEGI KE SUNGAI BATANG" lalu Terdakwa jawab "PAYO JAM BERAPO?" saudara AKIS (DPO) menjawab lagi "SEKARANGLAH" Terdakwa jawab lagi "JADI", Kemudian Terdakwa bersama saudara AKIS (DPO) langsung berangkat menuju ke Desa Sungai Batang Kab. Ogan Komering Ilir, sek?ra pukul 09.00 WIB Terdakwa dan saudara AKIS (DPO) telah tiba di Desa Sungai Batang Kab.Ogan Komering llir, kemudian langsung menemui saudara JON (DPO) yang saat itu sedang berada di sungai Desa Sungai Batang Kab. Ogan Komering llir, kemudian Terdakwa berkata "JON AKU NAK NGAMBEK BAHAN SE U DP 10 JUTA, SISONYO KU CICIL" saudara JON (DPO) "IYOLAH INI KU KASIH 2 U KAGEK KAU BAGI DUO SAMO AKIS", Terdakwa jawab "IYO" sembari Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian paket Narkotika tersebut sudah berada di penguasan Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama saudara AKIS (DPO) Kembali pulang kerumah Terdakwa, Sesampainya dirumahnya Terdakwa bersama saudara AKIS (DPO) membuka bungkusan yang telah di balut lakban warna hitam, kemudian dipecah Terdakwa menjadi dua bagian, lalu bagian Terdakwa sebanyak 1 (satu) U atau 100 (seratus) gram Terdakwa simpan, dan sisanya milik saudara AKIS (DPO), setelah itu saudara AKIS (DPO) pulang dari rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa sedang tidur di rumahnya, kemudian datanglah beberapa orang penggerebekan di rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa lalu salah satu orang tersebut berkata "KAMI POLISI" kemudian meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian, telah didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 69 (enam puluh sembilan) gram berada didalam 1 (satu) buah plastik klip yang didapati berada di dalam kamar tepatnya di dalam lemari pakaian Terdakwa, Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Padang dan di serahkan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 845/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, MADE AYU SHINTA M, AMd., S.E., M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL S.FARM S.SI dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 65,75 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1486/2026/NNF;
Berdasarkan barang bukt? yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemenksaan secara Laboratoris Knminalistik disimpulkan bahwa BB 1468/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --- |