Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
M. TAUFIQURRAHMAN PASARIBU BIN HASNAWI Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2064/L.6.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TAUFIQURRAHMAN PASARIBU BIN HASNAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. TAUFIQURRAHMAN PASARIBU Bin HASNAWI bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 yang pada pukul Terdakwa tidak ingat lagi, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026, dan pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Komplek Bumi Mas Indah Blok A3 No.7, RT.017/RW.003, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

-----Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 pada pukul yang Terdakwa tidak ingat lagi, bertempat rumah milik orang tua angkat terdakwa yaitu saksi korban K HAIDEL PASARIBU Bin JAHARUDIN di Komplek Bumi Mas Indah Blok A3 No.7, RT.017/RW.003, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang mana Terdakwa memang tinggal di rumah tersebut, Terdakwa mengambil aki mobil pick-up milik saksi korban K HAIDEL PASARIBU Bin JAHARUDIN dengan cara menggunakan kunci ring 10 didalam mobil yang terletak didalam 1 (satu) buah dirigen yang berisikan beberapa kunci. Setelah mengambil kunci tersebut, Terdakwa langsung membuka aki mobil tersebut lalu Terdakwa meletakkannya didalam bak mobil pick up. Sekira pukul 19.30 WIB, Saksi NURLAILANAH bertanya kepada Terdakwa “MANO AKI MOBIL” lalu dijawab oleh Terdakwa “DIPOCOK MOBIL ITULAH BUK” kemudian dijawab kembali oleh Saksi NURLAILANAH “DAK KATEK AKI MOBIL TUH ILANG BAPAK KAU NYARI” setelah itu Terdakwa mengambil aki mobil tersebut lalu meletakkannya didalam rumah dengan berkata “ININAH BUK AKINYO”----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang dan merasa lapar, Terdakwa mengambil beberapa kunci milik saksi korban K HAIDEL PASARIBU Bin JAHARUDIN yang terletak didalam mobil pick up milik saksi korban K HAIDEL PASARIBU Bin JAHARUDIN dengan cara menurunkan kaca pintu mobil sebelah kiri secara manual menggunakan tangan kanan setelah itu Terdakwa menarik pengunci mobil hingga terbuka, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dirigen yang berisikan kunci-kunci tersebut lalu membawanya ke kebelakang rumah untuk mengambil karung kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah dirigen kedalam karung beras merk OKE 20 Kg. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju tempat rongsokan di Simpang Jadongan dan sesampainya dilokasi Terdakwa berkata “KAK NAK JUAL BESI” lalu dijawab oleh tukang rongsokan “TIMBANGLAH”. Setelah 1 (satu) buah dirigen yang berisikan kunci-kunci tersebut ditimbang, didapati berat sebanyak 6 (enam) Kg dengan harga Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) /Kg nya selanjutnya setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk membeli nasi dan minum.-----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa selanjutnya, pada hari 12 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa yang baru bangun dari tidurnya lalu mendengar Saksi Korban K HAIDEL PASARIBU Bin JAHARUDIN sedang bekerja didepan rumahnya, kemudian dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai uang, Terdakwa meilihat sepeda motor Honda Vario milik saksi korban K HAIDEL PASARIBU Bin JAHARUDIN, kemudian Terdakwa mengambil aki motor tersebut dengan cara membuka tempat penyimpanan aki sepeda motor yang tidak dibaut kemudian Terdakwa mengangkat penutup aki tersebut lalu menariknya yang menyebabkan kabel aki tersebut terputus dari motor. Setelah itu, Terdakwa membawa aki motor tersebut menuju tempat rongsokan untuk menjual aki motor dengan berkata “KAK NAK JUAL AKI MOTOR”, lalu terdakwa menimbang aki motor tersebut dengan berat sekitar 1,5 kg dihargai senilai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Setelah berhasil menjual aki tersebut, Terdakwa langsung membeli nasi padang didekat Terdakwa menjual aki motor lalu Terdakwa pulang kerumah. Sekira pukul 16.00 WIB, Saksi MUHAMMAD FAJRI HIDYATULLAH Bin ABDUL KHOIRI datang untuk meminjam motor milik Saksi Korban K HAIDEL PASARIBU Bin JAHARUDIN melalui Saksi NURLAILIANAH Binti NURDIN dengan mengatakan “BUK NGAPO DAK START ENGKOL APO” kemudian Saksi NURLAILANAH menjawab “IYO KAK ENGKOL”. Setelah Saksi FAJRI kembali kerumah Saksi Korban, Saksi FAJRI bertanya kepada Saksi NURLAILANAH dengan berkata “BUK NGAPO MOTOR ENGKOL KEMAREN START” lalu dijawab oleh Saksi NURLAILANAH “IYO START KEMAREN AYAH KAU MAKE” kemudian saksi Korban HAIDEL, Saksi FAJRI dan Saksi NURLAILANAH mengecek aki motor tersebut dan ternyata sudah tidak ada lagi. Kemudian, Saksi Koban HAIDEL langsung bertanya kepada Terdakwa “MANO AKI” lalu Terdakwa menjawab “DAK TAU YAH” kemudian Saksi Korban HAIDEL berkata “AYSUDAH PASTI KAU JUAL” dan Terdakwa menjawab “KUJUAL DIBOROKAN POCOK”, setelah itu Saksi Korban HAIDEL mengajak Terdakwa ketempat barang rongsongkan tersebut untuk menebus aki motor yang telah dijual, kemudian Saksi Korban membawa Terdakwa untuk diamankan di Polsek Talang Kelapa.--------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar                         Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------

 

---Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya