Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.WINDY YOLANDINI, S.H.
2.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
ANDIKA PAMUNGKAS BIN YURMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2917/L.6.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINDY YOLANDINI, S.H.
2Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PAMUNGKAS BIN YURMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Bin YURMADI, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira Pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di depan Mushola Taqwa yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman". Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa Tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa dari Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sampai di kota Palembang menggunakan angkutan trevel. Saat itu Terdakwa turun dari trevel di bawah jembatan Ampera lalu Terdakwa bertemu dengan Saudara BOY (Pencarian Saksi), kemudian Terdakwa berkata kepada Saudara BOY "BOY ADO LOKAK SABU DAK" lalu saudara BOY menjawab "KALO AKU DAK KATEK KAGEK AKU TANYOKE SAMO NURDIN" lalu Terdakwa menjawab "IYO" setelah itu Saudara BOY pergi mencari Saudara NURDIN (Pencarian Saksi) lalu Saudara BOY dan Saudara NURDIN datang menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata kepada Saudara BOY "ADO DAK BOY" lalu Saudara BOY menjawab “NAH INI NAH NURDIN LANGSUNG TANYOLAH SAMO NURDIN NAH" lalu Terdakwa berkata kepada Saudara NURDIN "ADO SABU DAK" lalu Saudara NURDIN menjawab "ADO" kemudian Terdakwa berkata kepada Saudara NURDIN "NAH NGAMBEK LIMO RATOS" sambil memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara NURDIN lalu Saudara NURDIN menjawab “YOSUDAH TUNGGULAH" setelah itu Saudara NURDIN pergi, sekira pukul 11.00 wib Saudara NURDIN kembali lagi dan menemui Terdakwa, lalu Saudara NURDIN melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok surya ke tanah mengarah ke Terdakwa dan Saudara NURDIN berkata kepada Terdakwa "NAH ITUNAH AMBEK DI BUNGKUS ROKOK SURYA ADO DIDALEMNYO" lalu Terdakwa menjawab "YOSUDAH MOKASEH" setelah itu Terdakwa mengambil bungkus rokok tersebut dan mengecek isi dari bungkus rokok tersebut, lalu melihat kotak rokok tersebut berisikan paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memasukannya kedalam kantong celana di bagian depan sebelah kanan, setelah itu Terdakwa naik ke atas kapal sped untuk menuju ke makarti jaya, sekira pukul 13.00 wib Terdakwa sampai di pelabuhan yang berada di makarti jaya dan pulang kerumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Lingkungan I Rt.001 Rw.002 Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, setelah sampai, Terdakwa mengeluarkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari kotak rokok yang dimasukan dalam 1 (satu) klip berukuran sedang, lalu sekira pukul 13.30 wib Terdakwa pergi ke pondok yang berada tidak jauh dari rumah, setelah sampai di pondok tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan digunakan di pondok tersebut, lalu sekira pukul 19.10 wib Terdakwa pulang ke kerumah, setelah makan sekira pukul 19.30 wib Terdakwa keluar dari rumah, lalu duduk dan bermain handphone sambil menunggu jika ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu di jembatan yang berada di Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, setelah itu sekira pukul 20.30 wib Terdakwa pergi ke mushola di Lingkungan I Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin setelah sampai, Terdakwa pergi ke belakang mushola dan meletakkan kotak rokok surya yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu lalu Terdakwa duduk di teras depan mushola dan bermain 1 (satu) unit handphone Android merek INFINIX warna gradasi Orange dengan IMEI 350880533021722/350880533021730 sambil menunggu jika ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 00.15 wib, Saksi Alif Taufan Bin abdul Rasyad, Saksi Robinson Bin Yusrin yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Makarti Jaya datang dan melakukan penggeledahan terhadap sebuah Mushola yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin dan berhasil mengamankan Terdakwa serta mendapati barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram dan berat netto keseluruhan 0,459 gram berada di dalam 1 (satu) buah kantong klip sedang dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berada di sebelah tedmond belakang mushola, dan 1 (satu) Unit handphone Android merk Infinix berwarna orange yang terletak dilantai teras mushola terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui adalah milik terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan di bawa ke Polsek Makarti Jaya dan diserahkan ke satuan reserse Narkoba Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Nomor : 2399/NNF/2026 tanggal 01 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.Si, Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75050943, Made Ayu Shinta. M.,A.Md.,SE  pangkat Penata TK. I NIP 198203932006122002, dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 96041229 (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui an. Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus, ST.,M.T.,M.Sc Ajun Komisaris Besar Polisi Polisi NRP. 760415305, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik Terdakwa Andika Pamungkas Bin Yurmadi, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,459 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3989/2026/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari pihak berwenang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Bin YURMADI, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira Pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di depan Mushola Taqwa yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman". Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa Tanggal 02 Juni 2026, sekira pukul 21.30 Wib, Saksi Alif Taufan Bin abdul Rasyad dan Saksi Robinson Bin Yusrin yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Makarti Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat di Lingkungan I Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, ada sebuah tempat mushola Taqwa yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut, Saksi Alif dan Saksi Robinson melakukan penyelidikan dan menemukan tempat jual beli narkotika tersebut, kemudian pada hari Rabu Tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 00:15 wib, Saksi Alif dan Saksi Robinson melihat Terdakwa yang sedang duduk di depan mushola Taqwa yang beralamat di Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, setelah itu Saksi Alif dan Saksi Robinson mendekati Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap sebuah mushola tersebut lalu di dapati barang bukti 4 (empat) Paket Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram dan berat netto keseluruhan 0,459 gram berada di dalam 1 (satu) buah kantong klip sedang dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berada di sebelah tedmond belakang mushola, dan 1 (satu) unit handphone Android merek INFINIX warna gradasi Orange dengan IMEI 350880533021722/350880533021730 berwarna orange yang terletak dilantai teras mushola, setelah itu Saksi Alif dan Saksi Robinson menanyakan barang bukti tersebut kepada Terdakwa bahwa Terdakwa membenarkannya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan di bawa ke ke Polsek Makarti Jaya dan diserahkan ke satuan reserse Narkoba Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.  
  • Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Nomor : 2399/NNF/2026 tanggal 01 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.Si, Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75050943, Made Ayu Shinta. M.,A.Md.,SE  pangkat Penata TK. I NIP 198203932006122002, dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 96041229 (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui an. Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus, ST.,M.T.,M.Sc Ajun Komisaris Besar Polisi Polisi NRP. 760415305, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik Terdakwa Andika Pamungkas Bin Yurmadi, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,459 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3989/2026/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari pihak berwenang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya