| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Menurut Hukum bahwa nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1607035910020004 Atas Nama Dita Nopriyanti, lahir di Banyuasin, 19 Oktober 2002, dan Kartu Keluarga Nomor: 1607031807110001 Atas Nama Dita Nopriyanti, lahir di Banyuasin, 19 Oktober 2002, dengan Paspor No: C8469880 atas Nama Dita Nopriyanti, Lahir di Banyuasin, pada tanggal 19 Oktober 2000 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2022 sampai 23 Februari 2027 oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat adalah Satu (1) Orang Yang Sama;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk Memakai dan Menggunakan Nama, Tempat, dan Tahun Lahir sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1607035910020004 Atas Nama Dita Nopriyanti, lahir di Banyuasin, 19 Oktober 2002, dan Kartu Keluarga Nomor: 1607031807110001 Atas Nama Dita Nopriyanti, lahir di Banyuasin, 19 Oktober 2002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
|