Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Pkb Muhamad Fauzi Hidayat 1.Juwanto
2.Endang Sri Utami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Fauzi Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendi Sugiono, SH., MH.Muhamad Fauzi Hidayat
Tergugat
NoNama
1Juwanto
2Endang Sri Utami
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat
  3. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian
  4. Menyatakan Para Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sejumlah Rp. Rp. 183.245.000,-(seratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat membayar hutang kepada Penggugat sejumlah

Rp. Rp. 183.245.000,-(seratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); yang dibayarkan seketika dan sekaligus;

 

 

  1. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap rumah beserta tanah milik Para Tergugat yang terletak di Desa Bangun Sari RT. 017 RW.005 Kecamatan. Tanjung Lago Kabupaten. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus  ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkan putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan  putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak