Dakwaan |
Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit, sedang di ketahui atau disangkanya perbuatan tersebut melanggar hukum, yang dilakukan oleh tersangka TARMIZI Alias BODREK Bin TENGIL, pada Hari Rabu, Tanggal 10 Mei 2023, dimulai pukul 11.00 Wib dikantor KUD (Koperasi Unit Desa) Tunas Mekar Sari Jaya Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin terhadap korban PONCOL Bin HAMBALI dengan cara pelaku memukul korban dengan mengunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian belakang leher dan rahang. Atas kejadian tersebut korban PONCOL Bin HAMBALI menderita sakit pada rahang dan leher. |