| Dakwaan |
---------------------Telah terjadi Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib Di Blok M 29 Divisi III PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera) Desa Tanjung laut Kec. Suak tapeh Kab. Banyuasin, terhadap korban pencurian adalah PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera), serta pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah Sdr WIRANATA bersama Sdr ARIYANTO, dengan cara pelaku memanen 5 (lima) Tandan buah sawit milik PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera) dengan menggunakan egrek dan memanen dari batang, kemudian pelaku tertangkap tangan oleh pihak sucurity pada saat sedang melakukan patroli suputaran lokasi tersebut, akibat dari pencurian yang dilakukan oleh Sdr WIRANATA bersama Sdr ARIYANTO, korban mengalami kehilangan 5 (lima) Tandan buah sawit milik PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera) dengan berat lebih kurang 130 Kg (seratus tiga puluh kilogram) dengan kerugian sebesar lebih kurang Rp 452.000.- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------- |