Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2024/PN Pkb BIMA ANGGARA PUTRA 1.WIRANATA BIN EDI BASRI
2.ARIANTO BIN EDI BASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.C/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/848/XII/2024/RES.1.8/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BIMA ANGGARA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRANATA BIN EDI BASRI[Penahanan]
2ARIANTO BIN EDI BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------------Telah terjadi Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib Di Blok M 29 Divisi III PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera) Desa Tanjung laut Kec. Suak tapeh Kab. Banyuasin, terhadap korban pencurian adalah PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera), serta pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah Sdr WIRANATA bersama Sdr ARIYANTO, dengan cara pelaku memanen 5 (lima) Tandan buah sawit milik PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera) dengan menggunakan egrek dan memanen dari batang, kemudian pelaku tertangkap tangan oleh pihak sucurity pada saat sedang melakukan patroli suputaran lokasi tersebut,  akibat dari pencurian yang dilakukan oleh Sdr WIRANATA bersama Sdr ARIYANTO, korban mengalami kehilangan 5 (lima) Tandan buah sawit milik PT. SMS (Sawit Mas Sejahtera) dengan berat lebih kurang 130 Kg (seratus tiga puluh kilogram) dengan kerugian sebesar lebih kurang Rp 452.000.- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya