Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
MUHAMMAD NURUL AZIZ BIN HARYOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1653/L.6.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURUL AZIZ BIN HARYOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURUL AZIZ Bin HARYOSO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Desa Taja Mulya Blok C atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 Terdakwa MUHAMMAD NURUL AZIZ Bin HARYOSO menghubungi AMINULLAH (DPO) melalui aplikasi whatsapp menggunakan merk Infinix Not 50S berwarna merah hati, dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu AMINULLAH (DPO) menginstruksikan Terdakwa untuk mengambil kerumahnya yang beralamat di Desa Taja Mulya Blok C, Kec. Betung, Kab. Banyuasin.--------------------------------------------
  • Bahwa 2 (dua) hari kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Lubuk Lancang, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin, seorang teman Terdakwa yang bernama sdr. ROBIN SYAPUTRA (DPO) mendatangi kediaman Terdakwa dengan maksud untuk mengajak Terdakwa kerumahnya yang beralamat di Perumahan Biyuku Residenance, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin. Setelah Terdakwa dan sdr. ROBIN SYAPUTRA (DPO) tiba dirumah tersebut sekira pukul 11.00 WIB sdr. ROBIN SYAPUTRA (DPO) kemudian pergi keluar meninggalkan rumahnya, sedangkan Terdakwa tetap berada dirumah tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, kediaman ROBIN SYAPUTRA (DPO) didatangi oleh anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk dilalukan penggeledahan serta mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 (emppat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram yang berada di dalam 2 (dua) buah plastik klip kosong yang terletak di dalam Dompet Emas disebelah kiri Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Not 50S berwarna merah hati dengan IMEI 35530280025088 / 355302805907665. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 548/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., ANDRE TAUFIK KURNIAWAN S.T., M.T. dan MUHAMMAD ALGIFFARI, S.T., M.T. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD NURUL AZIZ Bin HARYOSO berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,315 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung Positif Metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURUL AZIZ Bin HARYOSO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Perumahan Biyuku Residence, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saksi SUBFRIADI, S.H. Bin M. NIZAR, saksi ACHMAD SATRIA Bin M JAIHUN, dan saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Biyuku Residenance, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu atas nama Terdakwa MUHAMMAD NURUL AZIZ Bin HARYOSO. Menindaklanjuti laporan tersebut, saksi SUBFRIADI, S.H. Bin M. NIZAR, saksi ACHMAD SATRIA Bin M JAIHUN, dan saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO langsung melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa yang sedang berada di Perumahan Biyuku Residence, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, saksi SUBFRIADI, S.H. Bin M. NIZAR, saksi ACHMAD SATRIA Bin M JAIHUN, dan saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan serta mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 (emppat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram yang berada di dalam 2 (dua) buah plastik klip kosong yang terletak di dalam Dompet Emas disebelah kiri Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Not 50S berwarna merah hati dengan IMEI 35530280025088 / 355302805907665. Selanjutnya, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 548/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., ANDRE TAUFIK KURNIAWAN S.T., M.T. dan MUHAMMAD ALGIFFARI, S.T., M.T. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD NURUL AZIZ Bin HARYOSO berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,315 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung Positif Metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya