| Petitum |
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa.
3) Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah, mutlak, dan berharga atas sebidang tanah Hak Usaha seluas lebih kurang 3.700 meter persegi yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin, Kelurahan atau Desa Pasirah Marga Gasing, dengan rincian batas-batas fisik:
Utara : Berbatasan dengan Sungai Penjemuran Jalan umum, 63 m
Selatan : Berbatasan dengan Tanah Samudin, 44,5 m
Timur : Berbatasan dengan Jalan, 70,1 m
Barat : Berbatasan dengan Tanah Samudin, 36,5 m
4) Menyatakan bahwa Almarhum EFFENDY dan ONG TJIN EK adalah satu orang yang sama, yaitu ayah kandung dari Penggugat.
5) Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang mengklaim, menyerobot, mengalihkan, serta menerbitkan surat secara tumpang tindih di atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)..
6) Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum atas:
a) Akta Pengoperan Hak Nomor 454 tanggal 4 Agustus 2000 yang dibuat oleh Drs. Amrizal selaku Camat Talang Kelapa.
b) Akta Pengoperan Hak Nomor 16 tanggal 4 Maret 2019.
c) Sertifikat Hak Milik Nomor 4136 dengan luas 6.335 meter persegi atas nama Tergugat I sepanjang tumpang tindih dan berdiri di atas tanah objek sengketa milik Penggugat.
7) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
8) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
9) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, dan tanpa beban hukum apa pun.
10) Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat pada putusan ini, serta memerintahkan Turut Tergugat untuk melanjutkan proses pengurusan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
11) Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari Para Tergugat
12) Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|