Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Pkb 1.M. REYHAN BIIZNILLAH, S.H.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
1.BAROKAH AREZI RICO Alias OKA HUTABARAT
2.SOPIAN HADI Alias IYAN Bin ANWAR
3.RAHMAD MARIANDI Alias AAN ABDULLAH (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1153/L.6.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. REYHAN BIIZNILLAH, S.H.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAROKAH AREZI RICO Alias OKA HUTABARAT[Penahanan]
2SOPIAN HADI Alias IYAN Bin ANWAR[Penahanan]
3RAHMAD MARIANDI Alias AAN ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa 1 Barokah Arezi Rico Alias Oka Bin Hutabarat (Selanjutnya disebut Terdakwa 1), Terdakwa 2 Sopian Hadi Alias Iyan Bin Anwar (Selanjutnya disebut Terdakwa 2) dan Terdakwa 3 Rahmad Mariandi Alias Aan Bin Abdullah (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa 3) pada hari jumat tanggal 01 Desember 2023 Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Desember 2023 atau Setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023  bertempat di Jalan Kelompok Tani Desa Pangkalan Benteng Perumahan Peson Resident Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili perkara ini “Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. yang oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa 1 bertemu dengan Timor (DPO) di Jalan Tanah Mas Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu sebanyak Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah mendapatkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu Terdakwa 1 pulang ke rumah yang beralamat di Jalan Pangkalan Benteng Perumahan Pesona Residen Kelurahan Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa  untuk memecah Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu menjadi beberapa paket. Kemudian Terdakwa 1 mendatangi rumah Terdakwa 2  yang beralamat di Jalan Kelompok Tani Desa Pangkalan Benteng Perumahan Peson Resident Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu yang sudah dipecah oleh Terdakwa 1 menjadi beberapa paket, pada saat Terdakwa 1 sampai di rumah Terdakwa 2 terdapat juga Terdakwa 3 di rumah tersebut yang memang rumah tersebut merupakan basecamp atau tempat berkumpul dari para Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Kemudian Terdakwa 1 memberikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu kepada Terdakwa 2 didepan Terdakwa 3 untuk diberikan kepada Yoga (DPO) yang diberikan di depan rumah tempat berkumpulnya para terdakwa, sehingga Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 melihat Terdakwa 2 memberikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu kepada Yoga (DPO), yang sebelumnya Yoga (DPO) sudah bersepakat dengan Terdakwa 1 untuk membeli Narkotika dan akan diantar oleh Terdakwa 2 atau Terdakwa 3 (Tergantung keadaan/kesibukan terdakwa 2 dan Terdakwa 3) karena Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 merupakan anak buah/kaki tangan dari Terdakwa 1 untuk mengantarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu kepada Para pembeli dengan Upah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap pengantaran, tidak lama setelah Terdakwa 2 memberikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu kepada Yoga (DPO), Terdakwa 1 kembali dihubungi oleh Yoga (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu, Karena didalam rumah tersebut Terdakwa 1 melihat lebih dulu Terdakwa 2 sehingga Terdakwa 1 memerintahkan Terdakwa 2 untuk memberikan Narkotika kepada Yoga (DPO) dan keuntungan dari hasil mengantarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu Terdakwa 2 nikmati bersama-sama dengan Terdakwa 3 yang mana terdakwa 3 juga mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil jual-beli Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. Kemudian karena tidak ada pembeli yang akan membeli narkotika Terdakwa 1 kembali ke rumahnya dengan membawa 2 paket Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu, Karena Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 mengetahui Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu dibawa oleh Terdakwa 1 sehingga Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 berencana pergi ke luar rumah, sebelum Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 keluar rumah Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 diamankan oleh Satres Narkotika Polres Banyuasin dan ditemukan Barang Bukti Uang Tunai pecahan Rp.70.000,- (Tujuh Puluh RIbu Rupiah) yang bersumber dari Hasil Jual-Beli Narkotika,1 (Satu) Unit Handphone Nokia Nokia Warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Rose Gold yang digunakan oleh Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 menawarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu Milik Terdakwa 1.
  • Bahwa kemudian 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3507/NNF/2023 Tanggal 12 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Yan Parigosa,S.Si.,M.T, Niryasti,S.Si.,M.Si dan Made Ayu Shita.M.,A.Md.,S.E  Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus platik bening masing-masing berisikan Kristal-Kristal Putih dengan berat netto keselurahan 0,034 Gram dengan Sisa Barang Bukti setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan berat Netto Keseluruhan 0,016 Gram. Kesimpulan barang bukti diatas, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 tidak mempunyai hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa Terdakwa 1 Barokah Arezi Rico Alias Oka Bin Hutabarat (Selanjutnya disebut Terdakwa 1), Terdakwa 2 Sopian Hadi Alias Iyan Bin Anwar (Selanjutnya disebut Terdakwa 2) dan Terdakwa 3 Rahmad Mariandi Alias Aan Bin Abdullah (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa 3) pada hari jumat tanggal 01 Desember 2023 Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Desember 2023 atau Setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023  bertempat di Jalan Kelompok Tani Desa Pangkalan Benteng Perumahan Peson Resident Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili perkara ini “Permufakatan JahatTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”. yang oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada hari jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa 1 bertemu dengan Timor (DPO) di Jalan Tanah Mas Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu sebanyak Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah mendapatkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu Terdakwa 1 pulang ke rumah yang beralamat di Jalan Pangkalan Benteng Perumahan Pesona Residen Kelurahan Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa  untuk memecah Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu menjadi beberapa paket. Kemudian Terdakwa 1 mendatangi rumah Terdakwa 2  yang beralamat di Jalan Kelompok Tani Desa Pangkalan Benteng Perumahan Peson Resident Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu yang sudah dipecah oleh Terdakwa 1 menjadi beberapa paket, pada saat Terdakwa 1 sampai di rumah Terdakwa 2 terdapat juga Terdakwa 3 di rumah tersebut yang memang rumah tersebut merupakan basecamp atau tempat berkumpul dari para Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Kemudian Terdakwa 1 memberikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu kepada Terdakwa 2 didepan Terdakwa 3 untuk diberikan kepada Yoga (DPO) yang diberikan di depan rumah tempat berkumpulnya para terdakwa, sehingga Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 melihat Terdakwa 2 memberikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu kepada Yoga (DPO), yang sebelumnya Yoga (DPO) sudah bersepakat dengan Terdakwa 1 untuk membeli Narkotika dan akan diantar oleh Terdakwa 2 atau Terdakwa 3 (Tergantung keadaan/kesibukan terdakwa 2 dan Terdakwa 3) karena Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 merupakan anak buah/kaki tangan dari Terdakwa 1 untuk mengantarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu kepada Para pembeli dengan Upah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap pengantaran, tidak lama setelah Terdakwa 2 memberikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu kepada Yoga (DPO), Terdakwa 1 kembali dihubungi oleh Yoga (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu, Karena didalam rumah tersebut Terdakwa 1 melihat lebih dulu Terdakwa 2 sehingga Terdakwa 1 memerintahkan Terdakwa 2 untuk memberikan Narkotika kepada Yoga (DPO), dan keuntungan dari hasil mengantarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu Terdakwa 2 nikmati bersama-sama dengan Terdakwa 3 yang mana terdakwa 3 juga mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil jual-beli Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. Kemudian para Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisan Sat Narkotika Polres Banyuasin.
  • Bahwa kemudian 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3507/NNF/2023 Tanggal 12 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Yan Parigosa,S.Si.,M.T, Niryasti,S.Si.,M.Si dan Made Ayu Shita.M.,A.Md.,S.E  Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus platik bening masing-masing berisikan Kristal-Kristal Putih dengan berat netto keselurahan 0,034 Gram dengan Sisa Barang Bukti setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan berat Netto Keseluruhan 0,016 Gram. Kesimpulan barang bukti diatas, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 tidak mempunyai hak atau izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77