| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama-sama dengan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO), hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 bertempat di lapak buah sawit milik Sdr. IWAN (DPO) yang beralamat di Jalan Inpres samping SMA 2 Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Barangsiapa turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO selaku sopir mobil keluar dari perkebunan Divisi 4 PT Agrindo Raya yang berada di Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin dengan membawa muatan buah sawit milik PT Agrindo Raya untuk diantarkan ke PT Sun Sawit yang berlokasi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, kedua Terdakwa dikawal oleh Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN selaku Pembantu Keamanan (PK) bersama 1 (satu) orang lainnya yaitu Sdr. ARI (DPO) selaku Pembantu Keamanan (PK), dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, para Terdakwa berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Inpres. Pada saat itu, Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO mengajak Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO) untuk menjual sebagian buah sawit milik PT Agrindo Raya tersebut sebelum sampai di lokasi tujuan pengantaran. Ajakan tersebut disetujui oleh sdr. ARI (DPO) dan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO menghubungi sdr. IWAN (DPO) selaku pemilik lapak buah sawit yang berada di Jalan Inpres samping SMA 2 Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, guna memastikan lapak tersebut buka dan dapat menerima buah sawit yang akan dijual.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO terlebih dahulu menuju lapak buah sawit milik Sdr. IWAN (DPO), langsung menurunkan sekitar 24 (dua puluh empat) tandan buah sawit milik PT Agrindo Raya dari 1 (satu) unit mobil dum truk merk DYNA warna merah dengan nopol:BG-8469-UJ milik PT.GMT (Garuda Multi Transport) yang dikendarainya. Setelah dilakukan penimbangan, buah sawit tersebut memiliki berat sekitar 400 kg (empat ratus kilogram), kemudian Terdakwa LATIF dibayar oleh Sdr. IWAN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO) menunggu di warung. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO menghubungi Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM dan memberitahukan bahwa situasi aman untuk masuk ke lapak buah sawit tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM menuju lapak buah sawit milik Sdr. IWAN dengan dikawal oleh Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Sesampainya di lokasi, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO) menunggu di luar area lapak, tepatnya di Jalan Inpres Simpang RSA.
- Bahwa kemudian Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bertemu dengan Sdr. IWAN dan menurunkan sekitar 17 (tujuh belas) tandan buah sawit milik PT Agrindo Raya dengan berat sekitar 300 kg (tiga ratus kilogram) dari 1 (satu) Unit Mobil Dum Truck Merk ISUZU warna putih hijau dengan Nopol BG-8229-BO milik Saksi SARJAN yang dikendarainya. Setelah dilakukan penimbangan, buah sawit tersebut dibeli oleh Sdr. IWAN dengan harga sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah transaksi selesai, Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM keluar dari lapak dan bertemu kembali dengan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN, dan Sdr. ARI (DPO) yang sedang menunggu di Jalan Inpres Simpang RSA. Selanjutnya uang hasil penjualan buah sawit tersebut dibagi kepada para pelaku, di mana Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN, sedangkan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ARI (DPO).
------ Bahwa akibat dari Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama-sama dengan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO), korban PT Agrindo Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.450.000,-(dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). ---
------ Perbuatan terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama-sama dengan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama-sama dengan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO), hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 bertempat di lapak buah sawit milik Sdr. IWAN (DPO) yang beralamat di Jalan Inpres samping SMA 2 Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Barangsiapa turut serta melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO selaku sopir mobil keluar dari perkebunan Divisi 4 PT Agrindo Raya yang berada di Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin dengan membawa muatan buah sawit milik PT Agrindo Raya untuk diantarkan ke PT Sun Sawit yang berlokasi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, kedua Terdakwa dikawal oleh Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN selaku Pembantu Keamanan (PK) bersama 1 (satu) orang lainnya yaitu Sdr. ARI (DPO) selaku Pembantu Keamanan (PK), dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, para Terdakwa berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Inpres. Pada saat itu, Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO mengajak Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO) untuk menjual sebagian buah sawit milik PT Agrindo Raya tersebut sebelum sampai di lokasi tujuan pengantaran. Ajakan tersebut disetujui oleh sdr. ARI (DPO) dan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO menghubungi sdr. IWAN (DPO) selaku pemilik lapak buah sawit yang berada di Jalan Inpres samping SMA 2 Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, guna memastikan lapak tersebut buka dan dapat menerima buah sawit yang akan dijual.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO terlebih dahulu menuju lapak buah sawit milik Sdr. IWAN (DPO), langsung menurunkan sekitar 24 (dua puluh empat) tandan buah sawit milik PT Agrindo Raya dari 1 (satu) unit mobil dum truk merk DYNA warna merah dengan nopol:BG-8469-UJ milik PT.GMT (Garuda Multi Transport) yang dikendarainya. Setelah dilakukan penimbangan, buah sawit tersebut memiliki berat sekitar 400 kg (empat ratus kilogram), kemudian Terdakwa LATIF dibayar oleh Sdr. IWAN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO) menunggu di warung. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO menghubungi Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM dan memberitahukan bahwa situasi aman untuk masuk ke lapak buah sawit tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM menuju lapak buah sawit milik sdr. IWAN (DPO) dengan dikawal oleh Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Sesampainya di lokasi, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO) menunggu di luar area lapak, tepatnya di Jalan Inpres Simpang RSA.
- Bahwa kemudian Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bertemu dengan Sdr. IWAN dan menurunkan sekitar 17 (tujuh belas) tandan buah sawit milik PT Agrindo Raya dengan berat sekitar 300 kg (tiga ratus kilogram) dari 1 (satu) Unit Mobil Dum Truck Merk ISUZU warna putih hijau dengan Nopol BG-8229-BO milik Saksi SARJAN yang dikendarainya. Setelah dilakukan penimbangan, buah sawit tersebut dibeli oleh Sdr. IWAN (DPO) dengan harga sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah transaksi selesai, Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM keluar dari lapak dan bertemu kembali dengan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN, dan Sdr. ARI (DPO) yang sedang menunggu di Jalan Inpres Simpang RSA. Selanjutnya uang hasil penjualan buah sawit tersebut dibagi kepada para pelaku, di mana Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN, sedangkan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ARI (DPO).
------ Bahwa akibat dari Terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama-sama dengan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN dan Sdr. ARI (DPO), korban PT Agrindo Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.450.000,-(dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). ---
------ Perbuatan terdakwa ANDRI ANDIKA Bin NANG NURSALIM bersama-sama dengan Terdakwa LATIF AZADIN AZHAR Bin SUTRISNO, Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin BURHAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ----------------------------------------------------------------- |