Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Pkb Suharman 1.Mainursyah
2.Habudin
3.Habibullah Bin Habudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suharman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Martini, S.H.,M.H.Suharman
Tergugat
NoNama
1Mainursyah
2Habudin
3Habibullah Bin Habudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sako
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang lahan/tanah yang terletak di Dusun Lamu Desa Sako Kecamatan Banyuasin I perwakilan Kecamatan Rambutan Kabupaten Dati. II Musi Banyuasin. berdasarkan Surat Keterangan Nomor 595.3/13/SK/10/1988, tanggal 28 Oktober 1988 atas nama Syahri, dengan luas 5.062.5 meter persegi dengan ukuran Panjang 75 (tujuh puluh lima) meter dan lebar 67,5 (enam puluh tujuh koma lima) meter dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah SOGENTI. 
Sebelah Selatan dengan tanah SYABUDIN – ANWAR. 
Sebelah Barat dengan tanah BOJEL.
Sebelah Timur dengan tanah MADIAN.
3.Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) karena Menguasai dan Mengakui lahan/tanah milik Pengugat tanpa hak.
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang lahan/tanah yang terletak di Dusun Lamu Desa Sako Kecamatan Banyuasin I perwakilan Kecamatan Rambutan Kabupaten Dati. II Musi Banyuasin. berdasarkan Surat Keterangan Nomor 595.3/13/SK/10/1988, tanggal 28 Oktober 1988 atas nama Syahri, dengan luas 5.062.5 meter persegi dengan ukuran Panjang 75 (tujuh puluh lima) meter dan lebar 67,5 (enam puluh tujuh koma lima) meter dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah SOGENTI. 
Sebelah Selatan dengan tanah SYABUDIN – ANWAR. 
Sebelah Barat dengan tanah BOJEL.
Sebelah Timur dengan tanah MADIAN.
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar Kerugian Materil dan Imateril Sebesar Rp 1.550.000.000,- (satu miliyar lima ratus  lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa tersebut.
7.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya.
8.Menghukun Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan/kelalaiannya/menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara  A quo.
Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak