| Petitum |
Primair:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang lahan/tanah yang terletak di Dusun Lamu Desa Sako Kecamatan Banyuasin I perwakilan Kecamatan Rambutan Kabupaten Dati. II Musi Banyuasin. berdasarkan Surat Keterangan Nomor 595.3/13/SK/10/1988, tanggal 28 Oktober 1988 atas nama Syahri, dengan luas 5.062.5 meter persegi dengan ukuran Panjang 75 (tujuh puluh lima) meter dan lebar 67,5 (enam puluh tujuh koma lima) meter dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah SOGENTI.
Sebelah Selatan dengan tanah SYABUDIN – ANWAR.
Sebelah Barat dengan tanah BOJEL.
Sebelah Timur dengan tanah MADIAN.
3.Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) karena Menguasai dan Mengakui lahan/tanah milik Pengugat tanpa hak.
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang lahan/tanah yang terletak di Dusun Lamu Desa Sako Kecamatan Banyuasin I perwakilan Kecamatan Rambutan Kabupaten Dati. II Musi Banyuasin. berdasarkan Surat Keterangan Nomor 595.3/13/SK/10/1988, tanggal 28 Oktober 1988 atas nama Syahri, dengan luas 5.062.5 meter persegi dengan ukuran Panjang 75 (tujuh puluh lima) meter dan lebar 67,5 (enam puluh tujuh koma lima) meter dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah SOGENTI.
Sebelah Selatan dengan tanah SYABUDIN – ANWAR.
Sebelah Barat dengan tanah BOJEL.
Sebelah Timur dengan tanah MADIAN.
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar Kerugian Materil dan Imateril Sebesar Rp 1.550.000.000,- (satu miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa tersebut.
7.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya.
8.Menghukun Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan/kelalaiannya/menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara A quo.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |