Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Pkb 2.MUHAMMAD FAJRI, S.H
3.FEBRIANSYAH, S.H.
SRI DEVI Alias SILVI Binti ZAINAL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/L.6.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAJRI, S.H
2FEBRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI DEVI Alias SILVI Binti ZAINAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA:

-----Bahwa Terdakwa SRI DEVI Alias SILVI Binti ZAINAL (Alm) bersama-sama dengan Sdri. LINDA (DPO), dan Sdri. MERRY (DPO) pada hari Selasa tanggal 12  bulan Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Desember 2023, bertempat di Rumah Saksi HARTATI Binti SOPIAN yang beralamat di Perum Bumi Mas Indah Blok N1 No 11 RT 09 / RW 03 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. LINDA (DPO), dan Sdri. MERRY (DPO) datang kerumah Saksi HARTATI Binti SOPIAN dan berkata ”BU NAK MELOK PKH DAK , BIAYA PENDAFTARANNYO Rp 130.000 ”, kemudian Saksi HARTATI Binti SOPIAN ”PENDAFTARAN APO ITU” lalu Terdakwa menjawab ”BANTUAN DARI PEMERINTAH BU DAPAT DUIT Rp 600.000 , BERAS 10 KG , DAN SEMBAKO LAINNYA , BIAYA DAFTARNYO Rp 130.000 DAN IBU KUMPULKE JUGO KK DAN KTP IBU” kemudian Terdakwa menjawab ”BISO BU AKU URUSKE AGEK”. Setelah itu saksi HARTATI Binti SOPIAN menetujuinya karena Terdakwa bersama Sdri. LINDA (DPO) dan Sdri. MERRY (DPO) mengaku disuruh oleh Sdr. EPIN (DPO) yang merupakan  Petugas Kemensos. Namun dikarenakan saat itu saksi HARTATI Binti SOPIAN belum memiliki uangnya, saksi HARTATI Binti SOPIAN hanya memberikan fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk kepada Terdakwa;
  • Selanjut pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB Sdri. LINDA (DPO) dan Sdri. Merry (DPO) kembali datang ke rumah saksi HARTATI Binti SOPIAN untuk mengambil uang tersebut dan berkata ” BU ATI MANO DUIT KEMARIN” kemudian  saksi HARTATI Binti SOPIAN menjawab ” INI NAH (Sembari Meberikan Uang Kepada Sdri. LINDA (DPO) Sebesar Rp 130.000 ) dan Kemudian saksi HARTATI Binti SOPIAN bertanya juga ”KAPAN DANA PKH TU CAIR?”, selanjutnya mereka berdua mengatakan bahwa dana Program Keluarga Harapan tersebut pasti cair pada bulan Juni tahun 2024, lalu mereka pergi membawa uang tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi HARTATI Binti SOPIAN menghubungi saksi NAPRILIA SAVITRI Binti M. SUMITRO memberi tahu bahwa Terdakwa yang mengaku sebagai petugas Program Kartu Harapan telah memungut uang administrasi dari saksi HARTATI Binti SOPIAN sebesar Rp. 130.000,- (serratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi NAPRILIA SAVITRI Binti M. SUMITRO bersama Saksi SRIMIYATI Binti ERWARSO (Alm) dan Saksi NAPRILIA SAVITRI Binti M. SUMITRO menuju rumah saksi HARTATI Binti SOPIAN dan disana sudah ramai warga yang ternyata sekira 61 (enam puluh satu) orang warga juga telah dimintai uang adminitrasi oleh Terdakwa dengan iming-iming yang sama akan diberikan bantuan Program Keluarga Harapan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdri. LINDA (DPO), dan Sdri. MERRY mengakibatkan Saksi SRIMIYATI Binti ERWARSO (Alm) bersama 61 (enam puluh satu) orang warga lainnya mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp. 3.808.000,- (tiga juta delapan ratu delapan ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-----Bahwa Terdakwa SRI DEVI Alias SILVI Binti ZAINAL (Alm) bersama-sama dengan Sdri. LINDA (DPO), dan Sdri. MERRY (DPO) pada hari Selasa tanggal 12  bulan Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Desember 2023, bertempat di Rumah Saksi HARTATI Binti SOPIAN yang beralamat di Perum Bumi Mas Indah Blok N1 No 11 RT 09 / RW 03 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. LINDA (DPO), dan Sdri. MERRY (DPO) datang kerumah Saksi HARTATI Binti SOPIAN dan berkata ”BU NAK MELOK PKH DAK , BIAYA PENDAFTARANNYO Rp 130.000 ”, kemudian Saksi HARTATI Binti SOPIAN ”PENDAFTARAN APO ITU” lalu Terdakwa menjawab ”BANTUAN DARI PEMERINTAH BU DAPAT DUIT Rp 600.000 , BERAS 10 KG , DAN SEMBAKO LAINNYA , BIAYA DAFTARNYO Rp 130.000 DAN IBU KUMPULKE JUGO KK DAN KTP IBU” kemudian Terdakwa menjawab ”BISO BU AKU URUSKE AGEK”. Setelah itu saksi HARTATI Binti SOPIAN menetujuinya karena Terdakwa bersama Sdri. LINDA (DPO) dan Sdri. MERRY (DPO) mengaku disuruh oleh Sdr. EPIN (DPO) yang merupakan  Petugas Kemensos. Namun dikarenakan saat itu saksi HARTATI Binti SOPIAN belum memiliki uangnya, saksi HARTATI Binti SOPIAN hanya memberikan fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk kepada Terdakwa;
  • Selanjut pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB Sdri. LINDA (DPO) dan Sdri. Merry (DPO) kembali datang ke rumah saksi HARTATI Binti SOPIAN untuk mengambil uang tersebut dan berkata ” BU ATI MANO DUIT KEMARIN” kemudian  saksi HARTATI Binti SOPIAN menjawab ” INI NAH (Sembari Meberikan Uang Kepada Sdri. LINDA (DPO) Sebesar Rp 130.000 ) dan Kemudian saksi HARTATI Binti SOPIAN bertanya juga ”KAPAN DANA PKH TU CAIR?”, selanjutnya mereka berdua mengatakan bahwa dana Program Keluarga Harapan tersebut pasti cair pada bulan Juni tahun 2024, lalu mereka pergi membawa uang tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi HARTATI Binti SOPIAN menghubungi saksi NAPRILIA SAVITRI Binti M. SUMITRO memberi tahu bahwa Terdakwa yang mengaku sebagai petugas Program Kartu Harapan telah memungut uang administrasi dari saksi HARTATI Binti SOPIAN sebesar Rp. 130.000,- (serratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi NAPRILIA SAVITRI Binti M. SUMITRO bersama Saksi SRIMIYATI Binti ERWARSO (Alm) dan Saksi NAPRILIA SAVITRI Binti M. SUMITRO menuju rumah saksi HARTATI Binti SOPIAN dan disana sudah ramai warga yang ternyata sekira 61 (enam puluh satu) orang warga juga telah dimintai uang adminitrasi oleh Terdakwa dengan iming-iming yang sama akan diberikan bantuan Program Keluarga Harapan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdri. LINDA (DPO), dan Sdri. MERRY mengakibatkan Saksi SRIMIYATI Binti ERWARSO (Alm) bersama 61 (enam puluh satu) orang warga lainnya mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp. 3.808.000,- (tiga juta delapan ratu delapan ribu rupiah).---

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77