| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
-----Bahwa terdakwa RIDWAN Bin HELMI DUNAN besama-sama dengan saksi GUNDA IRAWAN Bin ROMLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa RIDWAN Bin HELMI DUNAN bersama-sama dengan saksi GUNDA IRAWAN Bin ROMLI sedang berada di sebuah konter Hp yang beralamat di Jalan Desa Sungai Dua Kec. Rambutan Kab. Banyuasin. Kemudian datang sdr. ALDI (DPO) dan langsung berkata kepada saksi GUNDA dan terdakwa RIDWAN ”NAH DUIT UNTUK NGAMBIL BAHAN” lalu saksi GUNDA menjawab “JADI ALDI”, selanjutnya saksi GUNDA bersama dengan terdakwa RIDWAN langsung pergi menggunakan ojek dengan berboncengan untuk menemui TEDI (DPO) di Jalan Desa Sungai Keduakan Lorong seng pinggir jalan, sekira 2 (dua) jam berada di lokasi datang sdr. TEDI (DPO) lalu terdakwa GUNDA langsung memberikan uang sebesar Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. TEDI (DPO) dan sdr. TEDI (DPO) juga langsung memberikan 1 (satu) kotak rokok ACCES yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi GUNDA, kemudian 1 (satu) kotak rokok ACCES yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diserahkan saksi GUNDA kepada terdakwa RIDWAN. Selanjutnya saksi GUNDA bersama-sama dengan terdakwa RIDWAN langusng pulang ke Desa Sungai Dua Kec. Rambutan Kab. Banyuasin, sesampainya di sebuah konter di Desa Sungai Dua saksi GUNDA langsung pulang kerumahnya sedangkan terdakwa RIDWAN menunggu sdr. ALDI (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ALDI (DPO).-----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari sekira pukul 01.30 WIB saksi HASRUL AMRULLAH Bin ZULKANAIAN bersama saksi DEBBY KURNIAWAN Bin RIDUAN yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki diduga sedang membawa narkotika jenis sabu menuju jalan Desa Sungai Dua Kec. Rambutan Kab. Banyuasin. Kemudian saksi HASRUL dan saksi DEBBY melihat terdakwa RIDWAN dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa RIDWAN dan mendapati barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok ACCESS yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana depan sebelah kiri. Selanjutnya saksi HASRUL dan saksi DEBBY menanyakan kepemilikan 1 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa RIDWAN menerangkan bahwa narkotika tersebut milik sdr. ALDI (DPO) yang mana sebelumnya terdakwa RIDWAN bersama-sama dengan saksi GUNDA disuruh untuk membeli narkotika jenis sabu kepada TEDI (DPO), lalu saksi HASRUL dan saksi DEBBY langsung melakukan pengembangan terhadap saksi GUNDA dan berhasil mengamankan saksi GUNDA di rumahnya. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Rambutan dan kemudian diserahkan ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.-----------
- Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 758/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T. dan MUHAMAD AL-GIFFARI, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RIDWAN Bin HELMI DUNAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,359 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa RIDWAN Bin HELMI DUNAN besama-sama dengan saksi GUNDA IRAWAN Bin ROMLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Desa Sungai Dua RT.013 RW.03 Kec. Rambutan Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi HASRUL AMRULLAH Bin ZULKANAIAN bersama saksi DEBBY KURNIAWAN Bin RIDUAN yang merupakan anggota Polsek Rambutan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki diduga sedang membawa narkotika jenis sabu menuju jalan Desa Sungai Dua Kec. Rambutan Kab. Banyuasin. Kemudian sekira pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.30WIB saksi HASRUL dan saksi DEBBY melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya saksi HASRUL dan saksi DEBBY langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang diketahui yaitu terdakwa RIDWAN dan mendapati barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok ACCESS yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana depan sebelah kiri. Selanjutnya saksi HASRUL dan saksi DEBBY menanyakan kepemilikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa RIDWAN menerangkan bahwa narkotika tersebut milik sdr. ALDI (DPO) yang mana sebelumnya terdakwa RIDWAN bersama-sama dengan saksi GUNDA disuruh untuk membeli narkotika jenis sabu kepada TEDI (DPO), lalu saksi HASRUL dan saksi DEBBY langsung melakukan pengembangan terhadap saksi GUNDA dan berhasil mengamankan saksi GUNDA di rumahnya. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Rambutan dan kemudian diserahkan ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 758/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T. dan MUHAMAD AL-GIFFARI, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RIDWAN Bin HELMI DUNAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,359 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- |