INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Pkb | HARYANTO BIN MANANTANG | 1.AMIRUL MUKMININ 2.RULLY YUDHISTIRA EKA PUTRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 01/Gugatan.Perdata PMH/KHN/III/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat Haryanto Bin Manantang pemilik sah atas sebidang tanah yang diusahakan untuk pertanian dan atau perkebunan sejak tahun 1985 seluas 20.000 M2 dengan ukuran Panjang 80 M2 dan Lebar 250 M2, dahulu tanah tersebut terletak diParit VI Desa karang Anyar dalam wilayah Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Musi Banyuasin. sekarang terletak diParit VI Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit VI ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kosong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Andi Usman;
Bahwa Penggugat memeperoleh tanah tersebut meneruskan mengusahakan tanah pertanian dan atau perkebunan dari orang tuanya Bapak MANANTANG Bin SOLONG (Almarhum) selaku Ketua Parit VI dan juga mempunyai izin untuk mengusahakan serta mengelolah tanah pertanian dan atau perkebunan berdasarkan Surat Pengakuan Hak tanggal 22 Juli 1985, yang terdaftar serta ditanda tangani oleh Camat Banyuasin II Drs. ZAKARIA , tanggal 23 Juli 1985, Nomor: 593/380/BA.II/1985 dan juga oleh Kepala Desa Karang Anyar H. SURATMIN, tanggal 22 Juli 1985 Nomor : 593/293/K.A/ 1985;
4. Menyatakan Penggugat Haryanto Bin Manantang pemilik sah atas sebidang tanah yang diusahakan untuk pertanian dan atau perkebunan sejak tahun 1985 seluas 20.000 M2 dengan ukuran Panjang 80 M2 dan Lebar 250 M2, dahulu tanah tersebut terletak diParit VI Desa karang Anyar dalam wilayah Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Musi Banyuasin. sekarang terletak diParit VI Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit VI ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Menik;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong;
Bahwa Penggugat memeperoleh tanah tersebut meneruskan mengusahakan tanah pertanian dan atau perkebunan dari orang tuanya Bapak MANANTANG Bin SOLONG (Almarhum) selaku Ketua Parit VI dan juga mempunyai izin untuk mengusahakan serta mengelolah tanah pertanian dan atau perkebunan berdasarkan Surat Pengakuan Hak tanggal 03 Juli 1985, yang terdaftar serta ditanda tangani oleh Camat Banyuasin II Drs. ZAKARIA , tanggal 05 Juli 1985, Nomor: 593/270/BA.II/1985 dan juga oleh Kepala Desa Karang Anyar H. SURATMIN, tanggal 03 Juli 1985 Nomor : 593/183/K.A/ 1985;
5. Menyatakan Penggugat Haryanto Bin Manantang pemilik sah atas sebidang tanah yang diusahakan untuk pertanian dan atau perkebunan sejak tahun 1985 seluas 20.000 M2 dengan ukuran Panjang 80 M2 dan Lebar 250 M2, dahulu tanah tersebut terletak diParit VI Desa karang Anyar dalam wilayah Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Musi Banyuasin. sekarang terletak diParit VI Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit VI ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Andi Usman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Manantang;
Bahwa Penggugat memeperoleh tanah tersebut meneruskan mengusahakan tanah pertanian dan atau perkebunan dari orang tuanya Ibunya MENIK berdasarkan Surat Pengakuan Hak tanggal 03 Juli 1985, yang terdaftar serta ditanda tangani oleh Camat Banyuasin II Drs. ZAKARIA , tanggal 05 Juli 1985, Nomor: 593/271/BA.II/1985 dan juga oleh Kepala Desa Karang Anyar H. SURATMIN, tanggal 03 Juli 1985 Nomor : 593/184/K.A/ 1985;
6. Menyatakan Penggugat Haryanto Bin Manantang pemilik sah atas sebidang tanah yang diusahakan untuk pertanian dan atau perkebunan sejak tahun 1985 seluas 20.000 M2 dengan ukuran Panjang 80 M2 dan Lebar 250 M2, dahulu tanah tersebut terletak diParit VI Desa karang Anyar dalam wilayah Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Musi Banyuasin. sekarang terletak diParit VI Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit VI ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Manantang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Menik;
Bahwa Penggugat memeperoleh tanah tersebut ganti rugi dan meneruskan mengusahakan tanah pertanian dan atau perkebunan dari saudaranya ANDI USMAN berdasarkan Surat Pengakuan Hak tanggal 16 Juli 1985, yang terdaftar serta ditanda tangani oleh Camat Banyuasin II Drs. ZAKARIA , tanggal 18 Juli 1985, Nomor: 593/310/BA.II/1985 dan juga oleh Kepala Desa Karang Anyar H. SURATMIN, tanggal 16 Juli 1985 Nomor : 593/240/K.A/ 1985;
7. Menyatakan Sah menurut hukum serta Berharga Bukti-bukti Surat dan saksi-saksi yang di ajukan oleh Penggugat;
8. Menyatakan menolak bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan lahan milik Penggugat dan tidak melakukan aktivitas dilahan milik Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) dengan rincian :
a) Materiil sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
b) Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
11. Menghukum Tergugat Untuk Membayar biaya pekara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran dalam peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |